pengertian Moral dan Etika
PENGERTIAN
ETIKA
Etika merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Etika
diartikan ”sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia
khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari pikiran
yang jernih dengan pertimbangan perasaan”.
Etik
ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik
adalah disiplin yang mempelajari tentang baik dan buruk sikap tindakan manusia.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia
dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya
baik atau tidak.
Menurut
bahasa, Etik diartikan sebagai :YUNANI áEthos, kebiasaan atau tingkah
laku, INGGRIS á Ethis, tingkah laku / perilaku manusia yang baik →
tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan
dalam koteks lain secara luas dinyatakan bahwa : ETIK adalah aplikasi dari
proses dan teori filsafat moral terhadapkenyataan yang sebenarnya. Hal ini
berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dan konsep yang membimbing makhluk
hidup dalam berpikir dan bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
Sebagai
suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara
lain :
1.Etika
deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia
ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan
sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.Etika
normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang
biasanya dikelompokkan menjadi :
a.Etika
Umum: Yang membahas berbagai berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak
etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip
moral.
b.Etika
khusus : Terdiri dari etika social, etika individu dan etika terapan.
-
Etika social : Menekankan tanggung jawab social dan hubungan antar sesame
manusia dalam aktivitasnya
-
Etika individu: lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai
pribadi.
-
Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.
PENGERTIAN
MORAL:
Suatu
istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat peran lain,
kehendak,pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar,
salah, baik, atau buruk. Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan
satu dengan yang lainya kit adapt mengatakan bahwa anatra etika dan moral
memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia
untuk selanjutnya di tentukan posisinya baik atau buruk. Namun demikian dalam
hal etika dan moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang
digunakan dengan moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat
istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral
sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral
dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk
system nilai yang ada. Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan
mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat
beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1.Menurut
kamu Kamus Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena) : Ajaran tentang baik buruk yang
di terima umum mengenaik akhlak-akhlak dan budi pekerti, kondisi mental yang
memperngaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
2.Ensiklopedia
Pendidikan : Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat,
corak-corak,maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau
perbuatan-perbuatanyang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah,
Lawannya amoral, Suatu istilah untuk menyatakan bahwa baik-benar itu lebih
daripada yang buruk/salah.
Bila
dilihat dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler.Moral
keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini
orangtinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang
moral.Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pada ajaran agamadan
hanya bersifat diniawi semata-mata. Bagi kita umat beragama, tentu
moralkeagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma
etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari
jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang
berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum
dapatdipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi
tindakan manusia.
Dan
moral diartikan mengenai apa yang dinilainya seharusnya oleh masyarakat dan etika
dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karena
itu etika profesi sebaiknya juga berbentuk normatif.
Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial.
Filed under: Uncategorized
— 2
Komentar
Mei 14, 2010
- Manusia Sebagai Makhluk Individu
Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang dikatakan sebagai manusia individu manakala unsur-unsur tersebut menyatu dalam dirinya. Jika unsur tersebut sudah tidak menyatu lagi maka seseorang tidak disebut sebagai individu. Dalam diri individi ada unsur jasmani dan rohaninya, atau ada unsur fisik dan psikisnya, atau ada unsur raga dan jiwanya.
Setiap manusia memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri, tidak ada manusia yang persis sama. Dari sekian banyak manusia, ternyata masing-masing memiliki keunikan tersendiri. Seorang individu adalah perpaduan antara faktor fenotip dan genotip. Faktor genotip adalah faktor yang dibawa individu sejak lahir, ia merupakan faktor keturunan, dibawa individu sejak lahir. Kalau seseorang individu memiliki ciri fisik atau karakter sifat yang dibawa sejak lahir, ia juga memiliki ciri fisik dan karakter atau sifat yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan (faktor fenotip). Faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seseorang. Istilah lingkungan merujuk pada lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Ligkungan fisik seperti kondisi alam sekitarnya. Lingkungan sosial, merujuk pada lingkungan di mana eorang individu melakukan interaksi sosial. Kita melakukan interaksi sosial dengan anggota keluarga, dengan teman, dan kelompok sosial yang lebih besar.
Karakteristik yang khas dari seeorang dapat kita sebut dengan kepribadian. Setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda-beda yang dipengaruhi oleh faktor bawaan genotip)dan faktor lingkungan (fenotip) yang saling berinteraksi terus-menerus.
Menurut Nursid Sumaatmadja (2000), kepribadian adalah keseluruhan perilaku individu yang merupakan hasil interaksi antara potensi-potensi bio-psiko-fiskal (fisik dan psikis) yang terbawa sejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan, yang terungkap pada tindakan dan perbuatan serta reaksi mental psikologisnya, jika mendapat rangsangan dari lingkungan. Dia menyimpulkan bahwa faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seeorang.
- Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karrena beberapa alasan, yaitu:
a. Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b. Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
c. Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d. Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
B. Interaksi Sosial dan Sosialisasi
1. Interaksi Sosial
Kata interaksi berasal dari kata inter dan action. Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik saling mempengaruhi antara individu, kelompok sosial, dan masyarakat.
Interaksi adalah proses di mana orang-oarang berkomunikasi saling pengaruh mempengaruhi dala pikiran danb tindakana. Seperti kita ketahui, bahwa manusia dalam kehidupan sehari-hari tidaklah lepas dari hubungan satu dengan yang lain.
Interaksi sosial antar individu terjadi manakala dua orang bertemu, interaksi dimulai: pada saat itu mereka saling menegeur, berjabat tangan, saling berbicara, atau bahkan mungkin berkelahi. Aktivitas-aktivitas semacam itu merupakan bentuk-bentuk dari interaksi sosial.
Interaksi sosial terjadi dengan didasari oleh faktor-faktor sebagai berikut
- Imitasi adalah suatu proses peniruan atau meniru.
- Sugesti adalah suatu poroses di mana seorang individu menerima suatu cara penglihatan atau peduman-pedoman tingkah laku orang lain tanpa dkritik terlebih dahulu. Yang dimaksud sugesti di sini adalah pengaruh pysic, baik yang datang dari dirinya sendiri maupuhn dari orang lain, yang pada umumnya diterima tanpa adanya kritik. Arti sugesti dan imitasi dalam hubungannya, dengan interaksi sosial adalaha hampir sama. Bedanya ialah bahwa imitasi orang yang satu mengikuti salah satu dirinya, sedangkan pada sugesti seeorang memberikan pandangan atau sikap dari dirinya, lalu diterima oleh orang lain di luarnya.
- Identifikasi dalam psikologi berarti dorongan untuk menjadi identi (sama) dengan orang lain, baik secara lahiriah maupun batiniah.
- Simpati adalah perasaan tertariknya orang yang satu terhadap orang yang lain. Simpati timbul tidak atas dasar logis rasional, melainkan berdasarkan penilain perasaan seperti juga pada proses identifikasi.
Bahan Kuliah
Etika
Bahan Kuliah Etika
Sugeng Rusmiwari
Fisip Unitri Malang
Renungan:
A. Allah
Swt, berfirman: “Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supay mereka menyembahku” (QS.
Adz-Dzariyat, 56)
B. Rasullah
Saw, bersabda: “Pergunakanlah yang lima sebelum datang yang lima: Mada mudamu
sebelum dating masa tua, masa sehatmu sebelum datang masa sakit, masa kayamu
sebelum datang masa miskin, masa luangmu sebelum datang masa sibuk, masa
hidupmu sebelum datang kematian” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al-Hakim
dalam Mustadraknya, nomor IV/306, dst, dalam buku Abu Ihsan al-Atsry & Ummu
Ihsan Choiriyah, Panduan Amal Sehari Semalam, Memaknai Setiao Detik Kehidupan
Dengan Beramal Shalih, Pustaka Darul Ilmi, Bogor, 2010).
Etika
1.
Etika berasal dari bahasa Yunani :
Ethos, yang berarti kebiasaan atau watak.
2.
Etika merujuk pada hal:
a.
Etika berkjenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang
dianut oleh amnesia beserta pembenarannya dan dalam hal ini etika merupakan
salah satu cabang filsafat.
b. Etika
merupakan pokok permasaalahan di dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu
nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia.
(Sumber: Wahyudi Kumorotomo, Etika
Adminsitrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1992, h. 7)
3.
Tujuan Etika, adalah memberitahukan bagaimana kita dapat menolong manusia
di dalam kebutuhannya yang riil yang secara susila dapat dipertanggungjawabkan.
(Sumber: Wahyudi Kumorotomo, Etika
Adminsitrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1992, h. 23)
4.
Garis Besar landasan Etika:
a.
Naturalisme:
1.
Paha mini berpendapat bahwa system-sistem etika dalam kesusilaan mempunyai
dasar alami, yaitu pembenaran-pembenaran hanya dapat dilakukan melalui
pengkajian atas fakta dan bukan atas teori-teori yang sangat metafisis.
2.
Manusia pada kodratnya adalah baik, sehingga ia harus dihargai dan menjadi
ukuran.
b. Individualisme
1.
Emmanuel Kant, menekankan bahwa setiap orang bertanggung jawab secara
individual bagi dirinya.
2.
Dampak positif dari individualisme adalah terpacunya prestasi dan
kreativitas individu.
3.
Orang akan memiliki etos kerja yang kuat dan selalu ingin berbuat yang
terbaik bagi dirinya.
4.
Dampak negative bahwa setiap orang akan mementingkan diri sendiri atau bersikap
egosentris.
c.
Hedonisme
Titik tolaknya bahwa manusia menurut
kodratnya selalu mengusahakan kenikmatan, yaitu bila kebutuhan kodrati
terpenuhi, orang akan memperoleh kenikmatan sepus-puasnya.
d. Eudaemonisme
1.
Dari bahasa Yunani, yaitu demon yang berarti roh pengawal yang baik,
kemujuran atau keuntungan.
2.
Kepuasan yang sempurna tidak saja secara jasmani tetapi juga rohani.
3.
Mencita-citakan suasana batiniah yang disebut bahagia.
4.
Mengajarkan bahwa kebahagiaan merupakan kebaikan tertinggi (prima facie).
e. Utilitarianisme
1.
Tokoh dari ajaran ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart
Mill (1806-1873).
2.
Ciri utamanya adalah pengenal kesusilaan adalah manfaat dari suatu
perbuatan.
3.
Suatu perbuatan dikatakan baik jika membawa manfaat atau kegunaan, berguna
artinya memberikan kita sesuatu yang baik dan tidak menghasilkan sesuatu yang
buruk.
f.
Idealisme
a.
Paham ini timbul dari kesadaran akan adanya lingkungan normativitas,
b. Bahwa terdapat kenyataan yang bersifat
normative yang memberikan dorongan kepada manusia untuk berbuat.
c.
Keunggulan dari ajaran ini adalah pengakuannya tentang dualism manusia,
bahwa manusia terdiri dari jasmani dan rohani.
Berdasrkan
aspek cipta, rasa dan karsa yang terdapat dalam batin manusia.
Dapat dibagi menjadi 3:
1.
Idealisme rasionalistik
Bahwa dengan menggunakan pikiran dan
akal, manusia dapat mengenal norma-norma yang menuntun perilakunya.
2.
Idealisme estetik
Bahwa dunia serta kehidupan manusia
dpat dilihat dari perspektif “karya seni”.
3.
Idealisme etik
Pada intinya ingin menentukan
ukuran-ukuran moral dan kesusilaan terhadap dunia dan kehidupan manusia.
5. Mortiner
Jerome Adler, Siix grat Ideas, Mc Millan, New York, 1981, Ide Agung Etika,
bahwa Etika, sebagai pedoman hidup masyarakat:
a.
Keindahan (beauty)
1.
Bahwa hidup dan kehidupan manusia itu sendiri seunggunnya merupakan
keindahan.
2.
Dalam kehidupan social kita dapat menyaksikan bahwa orang lebih menyenangi
cinta kasih, kerjasama antar manusia, gotong royong, kedamaian dan kehidupan
yang berdasarkan saling membantu.
3.
Maka kasih saying, kedamaian dan kesejahteraan itu sesungguhnya merupakan
unsure-unsur keindahan.
b. Persamaan (equality)
1.
Hakekat kemanusiaan menghendaki adanya persamaan antara manusia yang satu
dengan yang lain.
2.
Setiap manusia yang terlahir di bumi ini serta merta memiliki hak dan
kewajiban masing-masing, tetapi sebagi manusia ia adalah sama atau sederajad.
c.
Kebaikan (goodness)
1.
Secara umum kebaikan berarti sifat atau karakterisasi dari sesuatu yang
menimbulkan pujian. (Lacey, A.R, A Dictionary of Philosophy, Routledge &
Kegan Paul, London, 1976)
2.
Perkataan baik (good) mengandung sifat-sifat seperti persetujuan, pujian,
keunggulan, kekaguman, atau ketepatan.
3.
Ide agung kebaikan sangat erat kaitannya dengan hasrat dan cita manusia,
karena pada umumnya manusia menghindari perbuatan-perbuatan buruk.
4.
Lawan idea gung kebaikan adalah keburukan (evil), yaitu jika perbuatannya
merugikan diri sendiri, atau merugikan orang lain.
d. Keadilan (justice)
1.
Keadilan ialah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap
orang apa yang semestinya.
2.
Menurut Plato, keadilan merupakan substansi rohani umum dari suatu
masyarakat yang menciptakan dan menjaga kesatuannya.
3.
Rawls, keadilan meliputi 2 azas:
a.
Bahwa setiap orang hendaknya memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar.
b. Bahwa
perbedaan social ekonomi hendaknya diatur sehingga memberikan manfaat terbesar
bagi mereka yang berkedudukan paling menguntungkan serta bertalian dengan
jabatan atau kedudukan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan persamaan
kesempatan yang layak.
(John Rawls, A Theory of Justice,
Harvad University Press, Canbridge, 1971).
e. Kebabasan (liberty)
1.
Keleluasaan untuk bertindak atau
tidak bertindak berdasarkan pilihan-pilihan yang tersedia bagi seseorang.
2.
Kebebasan muncul dari doktrin, bahwa setiap orang memiliki hidupnya sendiri
serta mamiliki hak untuk bertindak menurut pilihannya sendiri kecuali jika
pilihan-pilihan tindakan tersebut melanggar kebebasan yang sama dari orang lain.
3.
Itulah sebabnya, hukum sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk membatasi
kebebasan tetapi justru untuk menjamin kebebasan itu sendiri (Franz Magnis
Suseno, Etika Politik, Gramedia Jakarta, 1987, h. 116-118).
4.
Contoh, suatu missal Walikota memutuskan suatu Kebijakan, terus gagal, maka
dialah yang pertama-tama mempertanggung jawabkan kegagalan tersebut, mengapa ?
5.
Karena, kebebasan manusia mengandung pengertian:
a.
Kemampuan untuk menentukan diri sendiri;
b. Kesanggupan
untuk mempertanggung jawabkn perbuatan;
c.
Syarat-syarat yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan
pilihan-pilihannya beserta konsekwensi dari pilihan itu.
f.
Kebenaran (truth)
1.
Ide kebenaran biasanya dipakai dalam pembicaraan mengenai logika ilmiah, sehingga
kita mengenal kriteria kebenaran dalam berbagai cabang ilmu, semisal
matematika, biologi, sejarah dan juga filsafat.
2.
Namun ada pula kebenaran mutlak yang hanya dapat dibuktikan dengan
keyakinan bukan dengan fakta, yang ditelaah dengan Ilmu Agama.
Antara Legitimasi Sosiologis dan Legitimasi Etis
Tinjauan etis mengenai
kekuasaan (power, authority) pertama-tama berkenaan dengan masalah
legitimasinya. Kata legitimasi berasal dari bahasa Latin yaitu lex ,
yang berarti hukum. Padanan kata yang akgaknya paling tepat untuk istilah
legitimasi adalah kewenangan atau keabsahan.
Weber melihat adanya tiga
corak legitimasi sosiologis melalui konsepsinya tentang domination dalam
masyarakat. Pertama adalah kewenangan tradisional (traditional
domination), bahwa kekuasaan untuk mengambil keputusan umum diserahkan
kepada seseorang berdasarkan keyakinan-keyakinan tradisional. Misalnya,
seseorang diberi hak atau kekuasaan karena ia berasal dari golongan bangsawan
atau dinasti yang memang sudah memerintah untuk kurun waktu yang lama. Jenis
kewenangan ini mirip dengan legitimasi religius. Kedua, kewenangan
kharismatik, yang mengambil landasan pada charisma pribadi sesesorang
sehingga ia dikagumi dan dihormati oleh khalayak. Ketiga, kewenangan
legal-rasional yag mengambil landasan dari hukum-hukum formal dan rasional
bagi dipegangnya kekuasaan oleh seorang pemimpin. Kehidupan kenegaraan yang
modern lebih banyak menggunakan konsepsi kewenangan legal-rasional.
Legitimasi sosiologis
menyangkut proses interaksi di dalam masyarakat yang memungkinkan sebagian
besar kelompok sosial setuju bahwa seseorang patut memimpin mereka dalam
periode pemerintahan tertentu. Ini ditentukan oleh keyakinan anggota-anggota
masyarakat bahwa wewenang yang melekat patut dihormati. Apabila bagian terbesar
dari masyarakat sudah memiliki keyakinan tersebut, kekuasaan tersebut dianggap
absah secara sosiologis. Singkatnya, legitimasi sosiologis mempertanyakan
mekanisme motivatif mana yang nyata-nyata membuat masyarakat mau menerima
wewenang penguasa. Beberapa ciri yang spesifik mengenai legitimasi etis.
Pertama, kerangka legitimasi etis mengandaikan bahwa setiap persoalan yang
menyangkut manusia hendaknya diselesaikan secara etis termasuk persoalan kekuasaan.
Hal yang dipertanyakan dalam hal ini adalah apakah kedudukan seseorang yang
punya hak untuk mengatur perilaku sejumlah besar orang itu memang telah
benar-benar sesuai dengan nilai-nilai moral.
Kedua, legitimasi etis berada di belakang
setiap tatanan normative dalam perilaku manusia. Etika menjadi landasan dari
setiap kodifikasi peraturan hukum pada suatu negara. Oleh karena itu, paham
etis tidak dilecehkan oleh perubahan situasi kemasyarakatan atau positivitas
hukum. Dialang yang justru menjadi kekuatan pokok yang menopang aturan-aturan
hukum yang terdapat dalam masyarakat.
Akhirnya, karena etika tidak mendasarkan diri pada pandangan-pandangan
moral de facto yang berlaku dalam masyarakat saja, legitimasi etis tak
akan pernah dibatasi oleh ruang dan waktu.
B. Legitimasi Kekuasaan Negara Menurut Beberapa Pemikir
Unsur pokok yang biasanya
dikaitkan dengan negara adalah:
1.
Penduduk atau sekelompok
orang, yang jumlahnya relatif besar
2.
Wilayah/ teritori yang pasti
3.
Organisai politik atau sistem
pemerintahan yang mengorganisasi kelompok tersebut ke dalam suatu “tubuh
politik”
4.
Kedaulatan (sovereignty)
Beberapa pemikiran dari filsuf dan ahli kenegaraan mengenai persoalan
kekuasaan negara ;
1.
Plato
Plato merumuskan bahwa pemerintahan akan adil jika raja yang berkuasa
adalah seorang yang bijaksana . Kebijaksanaan (wisdom) kebanyakan
dimiliki oleh seorang filsuf. Maka konsepsi tentang “filsuf raja” atau “raja
filsuf” banyak disebut sebagai inti teori Plato mengenai kekuasaan negara.
Selain itu, Plato mengatakan bahwa kebaikan publik akan tercapai jika setiap
potensi individu terpenuhi. Oligarki musti dicegah untuk menghindari supaya
kelas penguasa tidak justru melayani diri sendiri. Jika dibandingkan dengan kondisi
negara-negara modern sekarang ini, model Plato terasa sangat utopis.
2.
Thomas Aquinais
Masalah keadilan diterjemahkannya ke dalam dua bentuk yaitu pertama, keadilan
yang timbul dari transaksi-transaksi seperti pembelian penjualan yang sesuai
dengan azas-azas distribusi pasar, dan kedua, menyangkut pangkat bahwa
keadilan yang wajar terjadi bila seorang penguasa atau pemimpin memberikan
kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan pangkat. Kemudian, St.
Thomass aquinas membahas tentang hukum melalui pembedaan jenis-jenis hukum
berikut ini menjadi tiga.
a.
Hukum abadi (Lex Eterna)
Kebenaran dari hukum ini ditunjang oleh kearifan ilahi yang merupakan
landasan dari segala ciptaan.
b.
Hukum Kodrat (Lex Naturalis)
Menurut Aquinas, Tuhan menghendaki agar manusia hidup sesuai dengan
kodratnya. Itu berarti bahwa manusia hidup sedemikian rupa sehingga ia dapat
berkembang, membangun dan menemukan identitasnya, serta dapat mencapai
kebahagiaan. Aquinas menolak segala paham kewajiban yang tidak absah dan tidak
sesuai dengan martabat manusia.
c.
Hukum Buatan Manusia (Lex
Humana)
Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur tatanan sosial sesuai dengan
nilai-nilai kebajikan dan keadilan. Aquinas menekankan bahwa isi hukum buatan manusia
hendaknya sesuai dengan hukum kodrat. Secara radikal dia menegaskan bahwa hukum
yang bertentangan dengan hukum kodrat tidak meiliki status hukum melainkan
justru merupakan “penghancuran hukum” (corruptio legis). Dalam hal
kekuasaan raja atau negara, Aquinas menggolongkan dua corak pemerintahan,
yaitu: pemerintahan despotik dan pemerintahan politik. Pertama adalah
pemerintahan yang hanya berdasarkan kekuasaan, sedangkan yang kedua adalah
pemerintahan yang sesuai dengan kodrat masyarakat sebagai kelompok individu
yang bebas. Yang kita perlukan ialah kondisi yang bisa mencegah bahwa negara
tidak punya kesempatan untuk mendirikan pemerintahan depotik. Sebaliknya
kekuasaan harus memihak kepada rakyat (populus) atau masyarakat umum (public).
3.
Niccolo Machiavelli
Pada saat Niccolo machiavelli menulis pemikiran-pemikirannya tentang
filsafat politik, ia menyaksikan terpecah belahnya kekuasan di Italia dengan
banyak munculnya negara-negara kota yang rapuh. Oleh karena itu, dapat dipahami
bahwa ajaran-ajarannya kemudian mengandung sinisme yang keras terhadap
moralitas di dalam kekuasaan.
Machiavelli bergerak terlalu jauh ketika mengatakan bahwa tindakan-tindakan
yang jahat pun dapat dimaafkan oleh masyarakat asal saja penguasa mencapai
sukses. Bahwa, kekejaman asal dipakai secara tepat, merupakan sarana
stabilitasi kekuasaan raja yang mutlak ada. Beberapa pernyataannya yang ekstrim
mengenai pentingnya kekuasaan dapat dilihat dari kutipan berikut.
Oleh karena itu, raja harus membuat dirinya ditakuti sedemikian rupa
sehingga kalau ia tidak dicintai rakyatnya, setidak-tidaknya ia tidak dibenci.
.....kalau raja berperang bersama pasukannya dan memimpin pasukan yang
besar, ia tidak perlu merasa khawatir disebut kejam. Karena tanpa sebutan itu,
ia tidak akan pernah dapat mempersatukan dan mengatur passukan.
Walau terdapat kelemahan-kelemahan mencolok dalam pemikiran Machiavelli, ia
telah berhasil menyuarakan penderitaan rakyat yang tercerai berai karena adanya
intrik politik yang berkepanjangan. Setidak-tidaknya telah menegaskan bahwa
suatu pemerintahan tidak seharusnya bertindak setengah-setengah.
4.
Thomas Hobbes
Dasar dari ajaran Hobbes adalah tinjauan psikologis terhadap motivasi
tindakan manusia. Dia menemukan bahwa manusia selalu memiliki harapan dan
keinginan yang terkadang absurd, licik, dan emosional. Semua itu akan
berpengaruh apabila seseorang manusia mengenggam kekuasaan.
Hobbes mengatakan bahwa untuk menertibkan tindakan manusia, mencegah
kekacauan, dan mengatasi anarki, kita tidak mungkin mengandalkan kepada
imbauan-imbaauan moral. Negara harus membuat supaya manusia-manusia itu takut,
dan perkakas utama yang mesti digunakan adalah tatanan hukum. Hobbes adalah
orang yang pertama kali menyatakan dengan pasti paham positivisme hukum; bagi Hobbes
hukum di atas segala-galanya. Sesuatu dianggap adil apabila itu sesuai dengan
undang-undang, betapapun buruknya. Kesimpulan pemikiran Hobbes bahwa pembatasan
konflik itu dilakukan melalui saran hukum.
5.
Jean-Jacques Rousseau
Rousseau memandang ketertiban yang dihasilkan sebagai akibat dari hak-hak
yang sama. Rousseau berangkat dari asumsi bahwa ada dasarnya manusia itu baik.
Negara dibentuk karena adanya niat-niat baik untuk melestarikan kebebasan dan
kesejahteraan individu.
Guna menangani konflik-konflik
yang akan selalu ada dalam masyarakat, Rousseau mendesakkan persamaan demi
tujuan-tujuan yang lebih besar. Dia mengandaikan bahwa keinginan umum dan semua
kesejahteraan individu akan muncul bersamaan. dalam melihat dua sisi
kepentingan ini, Rousseu mengatakan:
Para warga negara setuju terhadap semua hukum, terhadap undang-undang sah
yang bermaksud jahat kepadanya, dan bahkan terhadap undang-undang yang
menghukumnya bila ia berani melanggarnya. Keinginan yang tidak berubah dari
semua anggota negara adalah keinginan umum; melalui hal itulah mereka menjadi
warga negara dan bebas. Ketika undang-undang diajukan dalam majelis rakyat, apa
yang diminta dari mereka sebenarnya, apakah mererka menyetujui usulan itu atau
menolaknya, tetapi apakah ia sesuai atau tidak dengan keinginan umum, yang
adalah keinginan mereka sendiri; lalu msing-masing dalam memberikan suaranya
menyatakan pendapatnya; dan dari perhitungan suara diperoleh pernyataan
keinginan umum.
Inilah landasan dari
konsep kontrak sosial Rousseau yang begitu memikat. Segala bentuk
kepentingan individu yang menyimpang dari kepentingan umum adalah salah, dan
karena itu orang harus melihat kebebasan itu justru pada kesamaan yang
terbentuk dalam komunitas. Rousseau terlalu idealis dalam memandang manusia.
Dia ternyata telah menjungkirbalikkan logika secara a posteriori dengan
mengatakan bahwa kepentingan publik kolektif senantiasa memperkuat kebebasan
dan kesejahteraan individu sambil menguraikan bahwa setiap pribadi hendaknya
tidak lagi menganggap dirinya sebagai kesatuan melainkan bagian dari kesatuan
yang disebut komunitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar