Sabtu, 27 September 2014

Moral Dan Etika



pengertian Moral dan Etika
PENGERTIAN ETIKA

Etika merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Etika diartikan ”sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”.
Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik dan buruk sikap tindakan manusia. Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak.
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai :YUNANI áEthos, kebiasaan atau tingkah laku, INGGRIS á Ethis, tingkah laku / perilaku manusia yang baik → tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam koteks lain secara luas dinyatakan bahwa : ETIK adalah aplikasi dari proses dan teori filsafat moral terhadapkenyataan yang sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dan konsep yang membimbing makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
1.Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi :
a.Etika Umum: Yang membahas berbagai berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
b.Etika khusus : Terdiri dari etika social, etika individu dan etika terapan.
- Etika social : Menekankan tanggung jawab social dan hubungan antar sesame manusia dalam aktivitasnya
- Etika individu: lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
- Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.
PENGERTIAN MORAL:
Suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat peran lain, kehendak,pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik, atau buruk. Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan yang lainya kit adapt mengatakan bahwa anatra etika dan moral memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk selanjutnya di tentukan posisinya baik atau buruk. Namun demikian dalam hal etika dan moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang digunakan dengan moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk system nilai yang ada. Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1.Menurut kamu Kamus Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena) : Ajaran tentang baik buruk yang di terima umum mengenaik akhlak-akhlak dan budi pekerti, kondisi mental yang memperngaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
2.Ensiklopedia Pendidikan : Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak,maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatanyang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah, Lawannya amoral, Suatu istilah untuk menyatakan bahwa baik-benar itu lebih daripada yang buruk/salah.
Bila dilihat dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler.Moral keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini orangtinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang moral.Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pada ajaran agamadan hanya bersifat diniawi semata-mata. Bagi kita umat beragama, tentu moralkeagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapatdipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Dan moral diartikan mengenai apa yang dinilainya seharusnya oleh masyarakat dan etika dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karena itu etika profesi sebaiknya juga berbentuk normatif.


Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial.

Filed under: Uncategorized2 Komentar
Mei 14, 2010
  1. Manusia Sebagai Makhluk Individu
Individu berasal dari kata in dan devided. Dalam Bahasa Inggris in salah satunya mengandung pengertian tidak, sedangkan devided artinya terbagi. Jadi individu artinya tidak terbagi, atau satu kesatuan. Dalam bahasa latin individu berasal dari kata individium yang berarti yang tak terbagi, jadi merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan tak terbatas.
Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang dikatakan sebagai manusia individu manakala unsur-unsur tersebut menyatu dalam dirinya. Jika unsur tersebut sudah tidak menyatu lagi maka seseorang tidak disebut sebagai individu. Dalam diri individi ada unsur jasmani dan rohaninya, atau ada unsur fisik dan psikisnya, atau ada unsur raga dan jiwanya.
Setiap manusia memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri, tidak ada manusia yang persis sama. Dari sekian banyak manusia, ternyata masing-masing memiliki keunikan tersendiri. Seorang individu adalah perpaduan antara faktor fenotip dan genotip. Faktor genotip adalah faktor yang dibawa individu sejak lahir, ia merupakan faktor keturunan, dibawa individu sejak lahir. Kalau seseorang individu memiliki ciri fisik atau karakter sifat yang dibawa sejak lahir, ia juga memiliki ciri fisik dan karakter atau sifat yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan (faktor fenotip). Faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seseorang. Istilah lingkungan merujuk pada lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Ligkungan fisik seperti kondisi alam sekitarnya. Lingkungan sosial, merujuk pada lingkungan di mana eorang individu melakukan interaksi sosial. Kita melakukan interaksi sosial dengan anggota keluarga, dengan teman, dan kelompok sosial yang lebih besar.
Karakteristik yang khas dari seeorang dapat kita sebut dengan kepribadian. Setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda-beda yang dipengaruhi oleh faktor bawaan genotip)dan faktor lingkungan (fenotip) yang saling berinteraksi terus-menerus.
Menurut Nursid Sumaatmadja (2000), kepribadian adalah keseluruhan perilaku individu yang merupakan hasil interaksi antara potensi-potensi bio-psiko-fiskal (fisik dan psikis) yang terbawa sejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan, yang terungkap pada tindakan dan perbuatan serta reaksi mental psikologisnya, jika mendapat rangsangan dari lingkungan. Dia menyimpulkan bahwa faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seeorang.
  1. Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Menurut kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, selain itu juga diberikan yang berupa akal pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia.
Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karrena beberapa alasan, yaitu:
a. Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b. Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
c. Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d. Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
B. Interaksi Sosial dan Sosialisasi
1. Interaksi Sosial
Kata interaksi berasal dari kata inter dan action. Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik saling mempengaruhi antara individu, kelompok sosial, dan masyarakat.
Interaksi adalah proses di mana orang-oarang berkomunikasi saling pengaruh mempengaruhi dala pikiran danb tindakana. Seperti kita ketahui, bahwa manusia dalam kehidupan sehari-hari tidaklah lepas dari hubungan satu dengan yang lain.
Interaksi sosial antar individu terjadi manakala dua orang bertemu, interaksi dimulai: pada saat itu mereka saling menegeur, berjabat tangan, saling berbicara, atau bahkan mungkin berkelahi. Aktivitas-aktivitas semacam itu merupakan bentuk-bentuk dari interaksi sosial.
Interaksi sosial terjadi dengan didasari oleh faktor-faktor sebagai berikut
  1. Imitasi adalah suatu proses peniruan atau meniru.
  2. Sugesti adalah suatu poroses di mana seorang individu menerima suatu cara penglihatan atau peduman-pedoman tingkah laku orang lain tanpa dkritik terlebih dahulu. Yang dimaksud sugesti di sini adalah pengaruh pysic, baik yang datang dari dirinya sendiri maupuhn dari orang lain, yang pada umumnya diterima tanpa adanya kritik. Arti sugesti dan imitasi dalam hubungannya, dengan interaksi sosial adalaha hampir sama. Bedanya ialah bahwa imitasi orang yang satu mengikuti salah satu dirinya, sedangkan pada sugesti seeorang memberikan pandangan atau sikap dari dirinya, lalu diterima oleh orang lain di luarnya.
  3. Identifikasi dalam psikologi berarti dorongan untuk menjadi identi (sama) dengan orang lain, baik secara lahiriah maupun batiniah.
  4. Simpati adalah perasaan tertariknya orang yang satu terhadap orang yang lain. Simpati timbul tidak atas dasar logis rasional, melainkan berdasarkan penilain perasaan seperti juga pada proses identifikasi.
Bahan Kuliah Etika

Bahan Kuliah Etika

Sugeng Rusmiwari
Fisip Unitri Malang

Renungan:
A.      Allah Swt,  berfirman: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supay mereka menyembahku” (QS. Adz-Dzariyat, 56)
B.      Rasullah Saw, bersabda: “Pergunakanlah yang lima sebelum datang yang lima: Mada mudamu sebelum dating masa tua, masa sehatmu sebelum datang masa sakit, masa kayamu sebelum datang masa miskin, masa luangmu sebelum datang masa sibuk, masa hidupmu sebelum datang kematian” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya, nomor IV/306, dst, dalam buku Abu Ihsan al-Atsry & Ummu Ihsan Choiriyah, Panduan Amal Sehari Semalam, Memaknai Setiao Detik Kehidupan Dengan Beramal Shalih, Pustaka Darul Ilmi, Bogor, 2010).
  
Etika

1.       Etika berasal dari bahasa Yunani  : Ethos, yang berarti kebiasaan atau watak.
2.       Etika merujuk pada hal:
a.       Etika berkjenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang dianut oleh amnesia beserta pembenarannya dan dalam hal ini etika merupakan salah satu cabang filsafat.
b.      Etika merupakan pokok permasaalahan di dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia.
(Sumber: Wahyudi Kumorotomo, Etika Adminsitrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1992, h. 7) 

3.       Tujuan Etika, adalah memberitahukan bagaimana kita dapat menolong manusia di dalam kebutuhannya yang riil yang secara susila dapat dipertanggungjawabkan.
(Sumber: Wahyudi Kumorotomo, Etika Adminsitrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1992, h. 23)

4.       Garis Besar landasan Etika:
a.       Naturalisme:
1.       Paha mini berpendapat bahwa system-sistem etika dalam kesusilaan mempunyai dasar alami, yaitu pembenaran-pembenaran hanya dapat dilakukan melalui pengkajian atas fakta dan bukan atas teori-teori yang sangat metafisis.
2.       Manusia pada kodratnya adalah baik, sehingga ia harus dihargai dan menjadi ukuran.
b.      Individualisme
1.       Emmanuel Kant, menekankan bahwa setiap orang bertanggung jawab secara individual bagi dirinya.
2.       Dampak positif dari individualisme adalah terpacunya prestasi dan kreativitas individu.
3.       Orang akan memiliki etos kerja yang kuat dan selalu ingin berbuat yang terbaik bagi dirinya.
4.       Dampak negative bahwa setiap orang akan mementingkan diri sendiri atau bersikap egosentris.
c.       Hedonisme
Titik tolaknya bahwa manusia menurut kodratnya selalu mengusahakan kenikmatan, yaitu bila kebutuhan kodrati terpenuhi, orang akan memperoleh kenikmatan sepus-puasnya.
d.      Eudaemonisme
1.       Dari bahasa Yunani, yaitu demon yang berarti roh pengawal yang baik, kemujuran atau keuntungan.
2.       Kepuasan yang sempurna tidak saja secara jasmani tetapi juga rohani.
3.       Mencita-citakan suasana batiniah yang disebut bahagia.
4.       Mengajarkan bahwa kebahagiaan merupakan kebaikan tertinggi (prima facie).
e.      Utilitarianisme
1.       Tokoh dari ajaran ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873).
2.       Ciri utamanya adalah pengenal kesusilaan adalah manfaat dari suatu perbuatan.
3.       Suatu perbuatan dikatakan baik jika membawa manfaat atau kegunaan, berguna artinya memberikan kita sesuatu yang baik dan tidak menghasilkan sesuatu yang buruk.
f.        Idealisme
a.       Paham ini timbul dari kesadaran akan adanya lingkungan normativitas,
b.       Bahwa terdapat kenyataan yang bersifat normative yang memberikan dorongan kepada manusia untuk berbuat.
c.       Keunggulan dari ajaran ini adalah pengakuannya tentang dualism manusia, bahwa manusia terdiri dari jasmani dan rohani.
  Berdasrkan aspek cipta, rasa dan karsa yang terdapat dalam batin manusia.
Dapat dibagi menjadi 3:
1.       Idealisme rasionalistik
Bahwa dengan menggunakan pikiran dan akal, manusia dapat mengenal norma-norma yang menuntun perilakunya.
2.       Idealisme estetik
Bahwa dunia serta kehidupan manusia dpat dilihat dari perspektif “karya seni”.
3.       Idealisme etik
Pada intinya ingin menentukan ukuran-ukuran moral dan kesusilaan terhadap dunia dan kehidupan manusia.

5.      Mortiner Jerome Adler, Siix grat Ideas, Mc Millan, New York, 1981, Ide Agung Etika, bahwa Etika, sebagai pedoman hidup masyarakat:
a.       Keindahan (beauty)
1.       Bahwa hidup dan kehidupan manusia itu sendiri seunggunnya merupakan keindahan.
2.       Dalam kehidupan social kita dapat menyaksikan bahwa orang lebih menyenangi cinta kasih, kerjasama antar manusia, gotong royong, kedamaian dan kehidupan yang berdasarkan saling membantu.
3.       Maka kasih saying, kedamaian dan kesejahteraan itu sesungguhnya merupakan unsure-unsur keindahan.
b.      Persamaan (equality)
1.       Hakekat kemanusiaan menghendaki adanya persamaan antara manusia yang satu dengan yang lain.
2.       Setiap manusia yang terlahir di bumi ini serta merta memiliki hak dan kewajiban masing-masing, tetapi sebagi manusia ia adalah sama atau sederajad.
c.       Kebaikan (goodness)
1.       Secara umum kebaikan berarti sifat atau karakterisasi dari sesuatu yang menimbulkan pujian. (Lacey, A.R, A Dictionary of Philosophy, Routledge & Kegan Paul, London, 1976)
2.       Perkataan baik (good) mengandung sifat-sifat seperti persetujuan, pujian, keunggulan, kekaguman, atau ketepatan.
3.       Ide agung kebaikan sangat erat kaitannya dengan hasrat dan cita manusia, karena pada umumnya manusia menghindari perbuatan-perbuatan buruk.
4.       Lawan idea gung kebaikan adalah keburukan (evil), yaitu jika perbuatannya merugikan diri sendiri, atau merugikan orang lain.
d.      Keadilan (justice)
1.       Keadilan ialah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.
2.       Menurut Plato, keadilan merupakan substansi rohani umum dari suatu masyarakat yang menciptakan dan menjaga kesatuannya.
3.       Rawls, keadilan meliputi 2 azas:
a.       Bahwa setiap orang hendaknya memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar.
b.      Bahwa perbedaan social ekonomi hendaknya diatur sehingga memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang berkedudukan paling menguntungkan serta bertalian dengan jabatan atau kedudukan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan persamaan kesempatan yang layak.
(John Rawls, A Theory of Justice, Harvad University Press, Canbridge, 1971).

e.      Kebabasan (liberty)
1.       Keleluasaan untuk bertindak  atau tidak bertindak berdasarkan pilihan-pilihan yang tersedia bagi seseorang.
2.       Kebebasan muncul dari doktrin, bahwa setiap orang memiliki hidupnya sendiri serta mamiliki hak untuk bertindak menurut pilihannya sendiri kecuali jika pilihan-pilihan tindakan tersebut melanggar kebebasan  yang sama dari orang lain.
3.       Itulah sebabnya, hukum sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan tetapi justru untuk menjamin kebebasan itu sendiri (Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Gramedia Jakarta, 1987, h. 116-118).
4.       Contoh, suatu missal Walikota memutuskan suatu Kebijakan, terus gagal, maka dialah yang pertama-tama mempertanggung jawabkan kegagalan tersebut, mengapa ?
5.       Karena, kebebasan manusia mengandung pengertian:
a.       Kemampuan untuk menentukan diri sendiri;
b.      Kesanggupan untuk mempertanggung jawabkn perbuatan;
c.       Syarat-syarat yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihan-pilihannya beserta konsekwensi dari pilihan itu.

f.        Kebenaran (truth)
1.       Ide kebenaran biasanya dipakai dalam pembicaraan mengenai logika ilmiah, sehingga kita mengenal kriteria kebenaran dalam berbagai cabang ilmu, semisal matematika, biologi, sejarah dan juga filsafat.
2.       Namun ada pula kebenaran mutlak yang hanya dapat dibuktikan dengan keyakinan bukan dengan fakta, yang ditelaah dengan Ilmu Agama.










    Antara Legitimasi Sosiologis dan Legitimasi Etis
Tinjauan etis mengenai kekuasaan (power, authority) pertama-tama berkenaan dengan masalah legitimasinya. Kata legitimasi berasal dari bahasa Latin yaitu lex , yang berarti hukum. Padanan kata yang akgaknya paling tepat untuk istilah legitimasi adalah kewenangan atau keabsahan.
Weber melihat adanya tiga corak legitimasi sosiologis melalui konsepsinya tentang domination dalam masyarakat. Pertama adalah kewenangan tradisional (traditional domination), bahwa kekuasaan untuk mengambil keputusan umum diserahkan kepada seseorang berdasarkan keyakinan-keyakinan tradisional. Misalnya, seseorang diberi hak atau kekuasaan karena ia berasal dari golongan bangsawan atau dinasti yang memang sudah memerintah untuk kurun waktu yang lama. Jenis kewenangan ini mirip dengan legitimasi religius. Kedua, kewenangan kharismatik, yang mengambil landasan pada charisma pribadi sesesorang sehingga ia dikagumi dan dihormati oleh khalayak. Ketiga, kewenangan legal-rasional yag mengambil landasan dari hukum-hukum formal dan rasional bagi dipegangnya kekuasaan oleh seorang pemimpin. Kehidupan kenegaraan yang modern lebih banyak menggunakan konsepsi kewenangan legal-rasional.
Legitimasi sosiologis menyangkut proses interaksi di dalam masyarakat yang memungkinkan sebagian besar kelompok sosial setuju bahwa seseorang patut memimpin mereka dalam periode pemerintahan tertentu. Ini ditentukan oleh keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang melekat patut dihormati. Apabila bagian terbesar dari masyarakat sudah memiliki keyakinan tersebut, kekuasaan tersebut dianggap absah secara sosiologis. Singkatnya, legitimasi sosiologis mempertanyakan mekanisme motivatif mana yang nyata-nyata membuat masyarakat mau menerima wewenang penguasa. Beberapa ciri yang spesifik mengenai legitimasi etis.
Pertama, kerangka legitimasi etis mengandaikan bahwa setiap persoalan yang menyangkut manusia hendaknya diselesaikan secara etis termasuk persoalan kekuasaan. Hal yang dipertanyakan dalam hal ini adalah apakah kedudukan seseorang yang punya hak untuk mengatur perilaku sejumlah besar orang itu memang telah benar-benar sesuai dengan nilai-nilai moral.
Kedua,  legitimasi etis berada di belakang setiap tatanan normative dalam perilaku manusia. Etika menjadi landasan dari setiap kodifikasi peraturan hukum pada suatu negara. Oleh karena itu, paham etis tidak dilecehkan oleh perubahan situasi kemasyarakatan atau positivitas hukum. Dialang yang justru menjadi kekuatan pokok yang menopang aturan-aturan hukum yang terdapat dalam masyarakat.
Akhirnya, karena etika tidak mendasarkan diri pada pandangan-pandangan moral de facto yang berlaku dalam masyarakat saja, legitimasi etis tak akan pernah dibatasi oleh ruang dan waktu.

B.     Legitimasi Kekuasaan Negara Menurut Beberapa Pemikir
            Unsur pokok yang biasanya dikaitkan dengan negara adalah: 
1.      Penduduk atau sekelompok orang, yang jumlahnya relatif besar
2.      Wilayah/ teritori yang pasti
3.      Organisai politik atau sistem pemerintahan yang mengorganisasi kelompok tersebut ke dalam suatu “tubuh politik”
4.      Kedaulatan (sovereignty)
Beberapa pemikiran dari filsuf dan ahli kenegaraan mengenai persoalan kekuasaan negara ;
1.      Plato
Plato merumuskan bahwa pemerintahan akan adil jika raja yang berkuasa adalah seorang yang bijaksana . Kebijaksanaan (wisdom) kebanyakan dimiliki oleh seorang filsuf. Maka konsepsi tentang “filsuf raja” atau “raja filsuf” banyak disebut sebagai inti teori Plato mengenai kekuasaan negara. Selain itu, Plato mengatakan bahwa kebaikan publik akan tercapai jika setiap potensi individu terpenuhi. Oligarki musti dicegah untuk menghindari supaya kelas penguasa tidak justru melayani diri sendiri. Jika dibandingkan dengan kondisi negara-negara modern sekarang ini, model Plato terasa sangat utopis.
 
2.      Thomas Aquinais
Masalah keadilan diterjemahkannya ke dalam dua bentuk yaitu pertama, keadilan yang timbul dari transaksi-transaksi seperti pembelian penjualan yang sesuai dengan azas-azas distribusi pasar, dan kedua, menyangkut pangkat bahwa keadilan yang wajar terjadi bila seorang penguasa atau pemimpin memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan pangkat. Kemudian, St. Thomass aquinas membahas tentang hukum melalui pembedaan jenis-jenis hukum berikut ini menjadi tiga.
a.      Hukum abadi (Lex Eterna)
Kebenaran dari hukum ini ditunjang oleh kearifan ilahi yang merupakan landasan dari segala ciptaan. 
b.      Hukum Kodrat (Lex Naturalis)
Menurut Aquinas, Tuhan menghendaki agar manusia hidup sesuai dengan kodratnya. Itu berarti bahwa manusia hidup sedemikian rupa sehingga ia dapat berkembang, membangun dan menemukan identitasnya, serta dapat mencapai kebahagiaan. Aquinas menolak segala paham kewajiban yang tidak absah dan tidak sesuai dengan martabat manusia.

c.       Hukum Buatan Manusia (Lex Humana)
Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur tatanan sosial sesuai dengan nilai-nilai kebajikan dan keadilan. Aquinas menekankan bahwa isi hukum buatan manusia hendaknya sesuai dengan hukum kodrat. Secara radikal dia menegaskan bahwa hukum yang bertentangan dengan hukum kodrat tidak meiliki status hukum melainkan justru merupakan “penghancuran hukum” (corruptio legis). Dalam hal kekuasaan raja atau negara, Aquinas menggolongkan dua corak pemerintahan, yaitu: pemerintahan despotik dan pemerintahan politik. Pertama adalah pemerintahan yang hanya berdasarkan kekuasaan, sedangkan yang kedua adalah pemerintahan yang sesuai dengan kodrat masyarakat sebagai kelompok individu yang bebas. Yang kita perlukan ialah kondisi yang bisa mencegah bahwa negara tidak punya kesempatan untuk mendirikan pemerintahan depotik. Sebaliknya kekuasaan harus memihak kepada rakyat (populus) atau masyarakat umum (public).

3.      Niccolo Machiavelli
Pada saat Niccolo machiavelli menulis pemikiran-pemikirannya tentang filsafat politik, ia menyaksikan terpecah belahnya kekuasan di Italia dengan banyak munculnya negara-negara kota yang rapuh. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa ajaran-ajarannya kemudian mengandung sinisme yang keras terhadap moralitas di dalam kekuasaan.
Machiavelli bergerak terlalu jauh ketika mengatakan bahwa tindakan-tindakan yang jahat pun dapat dimaafkan oleh masyarakat asal saja penguasa mencapai sukses. Bahwa, kekejaman asal dipakai secara tepat, merupakan sarana stabilitasi kekuasaan raja yang mutlak ada. Beberapa pernyataannya yang ekstrim mengenai pentingnya kekuasaan dapat dilihat dari kutipan berikut.
Oleh karena itu, raja harus membuat dirinya ditakuti sedemikian rupa sehingga kalau ia tidak dicintai rakyatnya, setidak-tidaknya ia tidak dibenci.
.....kalau raja berperang bersama pasukannya dan memimpin pasukan yang besar, ia tidak perlu merasa khawatir disebut kejam. Karena tanpa sebutan itu, ia tidak akan pernah dapat mempersatukan dan mengatur passukan.
Walau terdapat kelemahan-kelemahan mencolok dalam pemikiran Machiavelli, ia telah berhasil menyuarakan penderitaan rakyat yang tercerai berai karena adanya intrik politik yang berkepanjangan. Setidak-tidaknya telah menegaskan bahwa suatu pemerintahan tidak seharusnya bertindak setengah-setengah.  
4.      Thomas Hobbes
Dasar dari ajaran Hobbes adalah tinjauan psikologis terhadap motivasi tindakan manusia. Dia menemukan bahwa manusia selalu memiliki harapan dan keinginan yang terkadang absurd, licik, dan emosional. Semua itu akan berpengaruh apabila seseorang manusia mengenggam kekuasaan.  
Hobbes mengatakan bahwa untuk menertibkan tindakan manusia, mencegah kekacauan, dan mengatasi anarki, kita tidak mungkin mengandalkan kepada imbauan-imbaauan moral. Negara harus membuat supaya manusia-manusia itu takut, dan perkakas utama yang mesti digunakan adalah tatanan hukum. Hobbes adalah orang yang pertama kali menyatakan dengan pasti paham positivisme hukum; bagi Hobbes hukum di atas segala-galanya. Sesuatu dianggap adil apabila itu sesuai dengan undang-undang, betapapun buruknya. Kesimpulan pemikiran Hobbes bahwa pembatasan konflik itu dilakukan melalui saran hukum.

5.      Jean-Jacques Rousseau
Rousseau memandang ketertiban yang dihasilkan sebagai akibat dari hak-hak yang sama. Rousseau berangkat dari asumsi bahwa ada dasarnya manusia itu baik. Negara dibentuk karena adanya niat-niat baik untuk melestarikan kebebasan dan kesejahteraan individu.
            Guna menangani konflik-konflik yang akan selalu ada dalam masyarakat, Rousseau mendesakkan persamaan demi tujuan-tujuan yang lebih besar. Dia mengandaikan bahwa keinginan umum dan semua kesejahteraan individu akan muncul bersamaan. dalam melihat dua sisi kepentingan ini, Rousseu mengatakan:
Para warga negara setuju terhadap semua hukum, terhadap undang-undang sah yang bermaksud jahat kepadanya, dan bahkan terhadap undang-undang yang menghukumnya bila ia berani melanggarnya. Keinginan yang tidak berubah dari semua anggota negara adalah keinginan umum; melalui hal itulah mereka menjadi warga negara dan bebas. Ketika undang-undang diajukan dalam majelis rakyat, apa yang diminta dari mereka sebenarnya, apakah mererka menyetujui usulan itu atau menolaknya, tetapi apakah ia sesuai atau tidak dengan keinginan umum, yang adalah keinginan mereka sendiri; lalu msing-masing dalam memberikan suaranya menyatakan pendapatnya; dan dari perhitungan suara diperoleh pernyataan keinginan umum.
            Inilah landasan dari konsep kontrak sosial Rousseau yang begitu memikat. Segala bentuk kepentingan individu yang menyimpang dari kepentingan umum adalah salah, dan karena itu orang harus melihat kebebasan itu justru pada kesamaan yang terbentuk dalam komunitas. Rousseau terlalu idealis dalam memandang manusia. Dia ternyata telah menjungkirbalikkan logika secara a posteriori dengan mengatakan bahwa kepentingan publik kolektif senantiasa memperkuat kebebasan dan kesejahteraan individu sambil menguraikan bahwa setiap pribadi hendaknya tidak lagi menganggap dirinya sebagai kesatuan melainkan bagian dari kesatuan yang disebut komunitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar