.
Definisi Pelayanan Publik
Pelayanan
publik atau pelayanan umum adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam
bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung
jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di pusat, di daerah, dan di
lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka
upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pelayanan
publik oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi
aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara untuk
mensejahterakan masyarakat (warga negara). Apalagi saat ini masyarakat semakin
sadar apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masyarakat semakin berani untuk
mengontrol apa yang dilakukan pemerintahannya.
Berdasarkan
organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu:
a. Pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang
diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, maupun
perusahaan pengangkutan.
b.
Pelayanan publik yang diselenggarakan
oleh organisasi publik yang
bersifat primer adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah merupakan satu-satunya
penyelenggara sehingga klien/pengguna mau tidak mau harus memanfaatkannya.
Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara, dan pelayanan
perizinan.
c.
Pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh organisasi publik yang bersifat sekunder adalah segala bentuk penyediaan
barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di
dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa
penyelenggara pelayanan.
Terdapat beberapa karakteristik yang
dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis penyelenggara pelayanan publik
tersebut, yaitu:
Cara-cara yang diperlukan untuk
memberikan pelayanan publik yang profesional adalah sebagai berikut:
a.
Menentukan pelayanan publik yang
disediakan, apa saja macamnya,
b.
Memperlakukan pengguna pelayanan
sebagai customers,
c.
Berusaha memuaskan pengguna
pelayanan sesuai dengan yang diinginkan mereka,
d.
Mencari cara penyampaian pelayanan
yang paling baik dan berkualitas,
e.
Menyediakan alternatif bila pengguna
pelayanan tidak memiliki pilihan lain.
B.
Etika Pelayanan Publik
Etika
pelayanan publik merupakan suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan
kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau
norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik. Atau dengan
kata lain penggunaan atau penerapan standar-standar etika yang telah ada
sebagai tanggung jawab aparatur birokrasi pemerintahan dalam menyelenggarakan
pelayanan bagi kepentingan publik. Fokus utama dalam etika pelayanan publik
adalah apakah aparatur pelayanan publik telah mengambil keputusan dan
berperilaku yang dapat dibenarkan dari sudut pandang etika (agar manusia
mencapai kehidupan yang baik).
Apabila
dikaitkan dengan birokrasi maka etika birokrasi merupakan panduan norma bagi
aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat. Etika
birokrasi harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan organisasinya. Etika harus diarahkan pada pilihan-pilihan
kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Hal-hal
yang perlu dilakukan untuk mewujudkan integritas dalam pelayanan publik adalah
sebagai berikut:
1.
Perilaku pelayan publik (Pegawai
Negeri) harus sejalan dengan misi pelayanan publik dari instansi tempat
mengabdi.
2.
Pelaksanaan pelayanan publik dapat
diandalkan.
3.
Warga Negara memperoleh perlakuan
“tanpa pandang bulu”sesuai dengan ketentuan hukum dan keadilan.
4.
Sumber daya digunakan secara tepat,
efisien, dan efektif.
5.
Prosedur pengambilan keputusan
adalah transparan bagi publik, dan tersedia sarana bagi publik untuk melakukan
penyelidikan dan pemberian tanggapan.
Ada dua aspek penting
penentu/tuntutan kinerja prima:
1.
Keunggulan teknis (profesionalisme)
yaitu efisiensi, produktivitas, dan efektifitas.
2.
Keunggulan moral (etika) yaitu
integritas, obyektifitas, atau imparsialitas, keadilan, kejujuran, dan
sebagainya.
Dimensi etika dimasukkan dalam
pertimbangan atau keputusan pelayanan publik, karena pelayanan publik ditujukan
untuk kebaikan masyarakat, bangsa, dan Negara. Etika digunakan sebagai panduan
dalam pengambilan keputusan dan sebagai criteria untuk menilai baik-buruknya
keputusan. Selain itu, hubungan etika dan pelayanan publik tercermin dalam
kenyataan bahwa warga negara telah mempercayakan sumber daya publik kepada
birokrasi (sebagai pengelola sumber daya dan penjaga kepercayaan yang
diamanatkan oleh warga negara).
Kemudian, nilai-nilai tertinggi yang
harus diacu oleh aparatur pelayanan publik (birokrasi) adalah nilai-nilai yang
bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 (konstitusi), dan
nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. Sedangkan aturan yang
ditetapkan oleh pemerintah : PP No. 42 Tahun 2004 (Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik PNS), UU No.8 Tahun 1974 Jo UU No. 43 Tahun 1999 (Pokok-Pokok
Kepegawaian), PP No.30 Tahun 1980 (Peraturan Disiplin PNS), dan UU No.25 Tahun
2009 (Pelayanan Publik).
C.
Masalah Pelayanan Publik
Masalah
utama pelayanan publik sebenarnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik
itu sendiri. Pelayanan publik yang berkualitas dipengaruhi oleh berbagai aspek,
yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya,sumber daya manusia yang mendukung,dan
kelembagaan.
Beberapa
kelemahan pelayanan publik berkaitan dengan pola penyelenggaraannya antara lain
sebagai berikut:
a.
Sukar Diakses. Unit pelaksana
pelayanan publik terletak sangat jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga
mempersulit mereka yang memerlukan pelayanan publik tersebut.
b.
Belum informatif.Informasi yang
disampaikan kepada masyarakat cenderung lambat atau bahkan tidak diterima oleh
masyarakat.
c.
Belum bersedia mendengar
keluhan/saran/aspirasi masyarakat.Biasanya aparat pelayanan publik belum
bersedia mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Sehingga, pelayanan
publik dilaksanakan semau sendiri dan sekedarnya, tanpa ada perbaikan dari
waktu ke waktu.
d.
Belum responsif.Hal ini terjadi pada
hampir semua tingkatan unsur pelayanan publik, mulai pada tingkatan petugas
pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi.
Tanggapan terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat
seringkali lambat atau bahkan tidak dihiraukan sama sekali.
e.
Belum saling berkoordinasi. Setiap
unit pelayanan yang berhubungan satu dengan lainnya belum saling berkoordinasi.
Dampaknya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara
satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
f.
Tidak Efisien. Berbagai persyaratan
yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak ada
hubungannya dengan pelayanan yang diberikan.
g.
Birokrasi yang bertele-tele.
Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan melalui proses
yang terdiri dari berbagai tingkatan, sehingga menyebabkan penyelesaian
pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah
pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat
menyelesaikan masalah sangat kecil, dan di lain pihak kemungkinan masyarakat
untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan
masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya,
berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
Berkaitan dengan sumber daya
manusia, kelemahan utamanya adalah berkaitan dengan profesionalisme,
kompetensi, empati dan etika. Berbagai pandangan juga setuju bahwa salah satu
dari unsur yang perlu dipertimbangkan adalah masalah sistem kompensasi yang
tepat.
Berkaitan dengan kelembagaan,
kelemahan utama terletak pada desain organisasi yang tidak dirancang khusus
dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh dengan hirarki yang
membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi.
Kecenderungan untuk melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan
fungsi penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan oleh pemerintah, yang
juga menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efisien.
D.
Solusi Masalah Pelayanan Publik
Tuntutan
masyarakat saat ini terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin
menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh
kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan yang telah disebutkan di atas
sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan
kemampuan yang dimilikinya. Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat diajukan untuk
mengatasi masalah-masalah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Standar Pelayanan
Standar pelayanan memiliki arti yang
sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu
komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu
kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan
masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan standar pelayanan
yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan, identifikasi
pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan,
analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan.
Proses ini tidak hanya akan memberikan informasi mengenai standar pelayanan
yang harus ditetapkan, tetapi juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu
mendukung terselenggaranya proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan
adalah informasi mengenai kuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber daya
manusia yang dibutuhkan serta distribusinya beban tugas pelayanan yang akan
ditanganinya.
2. Pengembangan Standard Operating
Procedures (SOP)
Untuk memastikan bahwa proses
pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating
Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara
internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga
dapat berjalan secara konsisten. Disamping itu SOP juga bermanfaat dalam hal:
·
Untuk memastikan bahwa proses dapat
berjalan uninterupted. Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas
yang diberi tugas menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka
petugas lain dapat menggantikannya.Oleh karena itu proses pelayanan dapat
berjalan terus;
·
Untuk memastikan bahwa pelayanan
perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
·
Memberikan informasi yang akurat
ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi
penyimpangan dalam pelayanan;
·
Memberikan informasi yang akurat
ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan;
·
Memberikan informasi yang akurat
dalam rangka pengendalian pelayanan;
·
Memberikan informasi yang jelas
mengenai tugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang
akan menangani satu proses pelayanan tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa
semua petugas yang terlibat dalam proses pelayanan memiliki uraian tugas dan
tangungjawab yang jelas;
3. Pengembangan Survei Kepuasan
Pelanggan
Untuk menjaga kepuasan masyarakat,
maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas
pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam
konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk
pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang
diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survei kepuasan pelanggan memiliki arti
penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik;
4. Pengembangan Sistem Pengelolaan
Pengaduan
Pengaduan masyarakat merupakan satu
sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara
konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Oleh karena itu perlu didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan
yang secara efektif dan efisien mampu mengolah berbagai pengaduan masyarakat
menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan;
Sedangkan dari sisi makro,
peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui pengembangan
model-model pelayanan publik. Dalam hal-hal tertentu, memang terdapat pelayanan
publik yang pengelolaannya dapat dilakukan secara private untuk
menghasilkan kualitas yang baik. Beberapa model yang sudah banyak diperkenalkan
antara lain: contracting out, dalam hal ini pelayanan publik
dilaksanakan oleh swasta melalui suatu proses lelang, pemerintah memegang peran
sebagai pengatur; franchising, dalam hal ini pemerintah menunjuk pihak
swasta untuk dapat menyediakan pelayanan publik tertentu yang diikuti dengan price
regularity untuk mengatur harga maksimum. Dalam banyak hal pemerintah juga
dapat melakukan privatisasi.
Disamping itu, peningkatan kualitas
pelayanan publik juga perlu didukung adanya restrukturisasi birokrasi, yang
akan memangkas berbagai kompleksitas pelayanan publik menjadi lebih sederhana.
Birokrasi yang kompleks menjadi ladang bagi tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan
pelayanan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
- Pelayanan publik masih memiliki banyak kelemahan dilihat dari pola penyelenggaraan yang masih sukar diakses, belum informatif, belum bersedia mendengar aspirasi masyarakat, belum responsif, belum saling berkoordinasi, tidak efisien, maupun birokrasi yang bertele-tele.
- Sumber daya manusia penyelenggara pelayanan publik masih belum memiliki profesionalisme, kompetensi, empati, dan etika yang memadai.
- Desain organisasi yang penuh dengan hierarkis sehingga pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis) dan tidak terkoordinasi.
B.
Saran
- Untuk memperbaiki pola penyelenggaran dapat dilakukan dengan menetapkan standar pelayanan, pengembangan Standard Operating Procedures, pengembangan survei kepuasan pelanggan, pengembangan sistem pengelolaan pengaduan, maupun pengembangan model-model pelayanan publik bekerja sama dengan pihak swasta.
- Perlunya bimbingan dan pelatihan kepada aparat penyelenggara pelayanan publik agar dapat bertindak professional, memiliki kompetensi, empati, dan etika yang memadai. Juga perlu dipertimbangkan kompensasi yang tepat bagi aparat penyelenggara pelayanan publik agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
- Perlunya restrukturisasi birokrasi yang dapat memangkas kompleksitas pelayanan publik menjadi lebih sederhana sekaligus memberantas KKN.
4. Etika Pelayanan Publik
5.
Overview
6. Pelayanan publik merupakan salah
satu kunci keberhasilan pembangunan. Pelayanan publik yang baik, akan mendorong
tumbuhnya kesejahteraan dan kepuasan masyarakat. Dalam ranah makro misalnya
jika pelayanan dalam investasi baik maka akan mendorong tumbuhnya aktivitas-aktivitas
ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja dan memunculkan usaha baru bagi
masyarakat. Selain itu pelayanan publik juga merupakan cerminan dari kinerja
birokrasinya. Jika pelayanan publiknya baik, logikanya berarti sistem dalam
birokrasnya juga berjalan dengan baik. Namun, jika kualitas pelayanan publiknya
rendah, maka logikanya sistem dalam birokrasinya juga tidak berjalan
maksimal.
7. Pelayanan publik di Indonesia diakui
atau tidak memang masih memilliki banyak permasalahan. Menko Perekonomian Hatta
Radjasa mengungkapkan ada tiga hal yang menyebabkan rendahnya daya saing
Indonesia yaitu tingginya angka korupsi, rendahnya pelayanan publik dan kondisi
ketersediaan infrastruktur yang tergolong masih minim (sumber: http://finance.detik.com/read/2012/09/13/162016/2017783/4/hatta-masalah-korupsi-pelayanan-publik-dan-infrastruktur-segera-perbaiki, diakses pada Kamis, 6 Desember
2012). Permasalahan dalam pelayanan publik salah satunya yaitu dalam konteks
etika. Pelayanan pada birokrasi publik masih diwarnai dengan pelayanan yang
kurang ramah, berbelit-belit, kurang transparan, dan syarat dengan praktik KKN.
Berdasarkan laporan Transparency
International, Indonesia menempati peringkat 118 dari 176 negara terkorup
di dunia. Fenomena-fenomena ini semakin menunjukkan etika pelayanan publik di
Indonesia masih rendah. Padahal,
seharusnya pelayanan publik harus mampu membuat masyarakat merasa di tolong dan
terpenuhi kebutuhannya.
8. Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai
konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. John A. Rohr (dalam
Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau
etika dalam administrasi publik. Manajemen pelayanan publik tentunya harus
berdasarkan etika administrator yang baik, jangan sampai diintervensi dengan
kepentingan-kepentingan individu atau kelompok melainkan harus atas nama
kepentingan publik. Jadi kajian etika sangat diperlukan dalam mewujudkan
pelayanan publik yang berorientasi kesejahteraan masyarakat bukan golongan.
Definisi Etika Pelayanan Publik
Sebelum memahami arti dari etika
pelayanan publik, tentunya harus dipahami dulu makna dari etika dan pelayanan
publik. Etika berasal dari bahasa Yunani ethos
yang berarti kebiasaan atau watak. Solomon (dalam Kumorotomo, 2007: 7)
menjelaskan bahwa etika mencakup dua hal yaitu pertama, etika sebagai disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai
yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya dan kedua, nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku
manusia. Pendapat Solomon menekankan bahwa etika merupakan cabang ilmu dan
nilai-nilai untuk mengatur tingkah laku manusia. Sedangkan Bertens (dalam
Keban, 2008:167) menyimpulkan bahwa etika meliputi (1) nilai-nilai moral dan
norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya, (2) kumpulan asas atau nilai moral yang dikenal
dengan kode etik, (3) ilmu tentang baik dan buruk atau yang disebut dengan
filsafat moral. Pada dasarnya pendapat Solomon dan Bertens mengemukakan dua
substansi yaitu dari sudut keilmuan dan praktik. Sudut pandang keilmuan etika
dipandang sebagai cabang ilmu, sedangkan dari sisi praksis etika merupakan
nilai yang dijadikan pedoman untuk mengatur tingkah laku. Jadi, etika merupakan
nilai-nilai yang dianut untuk mengatur tingkah laku manusia dalam ruang
kehidupannya.
Pelayanan
publik berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 yaitu kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara
pelayanan publik. Jadi, pelayanan publik merupakan usaha pemenuhan kebutuhan
masyarakat dari penyelenggara pelayanan publik.
Setelah
mengetahui makna etika dan pelayanan publik, maka selanjutnya adalah memaknai
arti dari etika pelayanan publik. Menurut Denhardt (dalam Keban, 2008: 168)
etika pelayanan public diartikan sebagai filsafat dan professional standart
(kode etik), atau moral atau right rules
of conduct (aturan berperilaku yang benar) yang seharusnya dipatuhi oleh
pemberi pelayanan publik atau administrator publik. Definisi Denhardt tersebut
menekankan etika pelayanan publik sebagai kode etik. Selain itu, Rohman, dkk
(2010: 24) mendefinisikan bahwa etika pelayanan publik adalah suatu cara dalam
melayani publik denagan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung
nilai-nilai hidup dan hukum atau norma yang mengatur tingkah laku manusia yang
dianggap baik. Definisi Rohman dkk tersebut menekankan penggunaan nilai-nilai
luhr dalam pelayanan publik. Jadi, jelas bahwa etika pelayanan publik merupakan
penggunaan nilai-nilai luhur oleh seorang administrator dalam memberikan
pelayanan publik.
Pergeseran
Etika Pelayanan Publik
Sesuai dengan perkembangan kondisi
lingkungannya, etika selalu mengalami pergeseran. Apa yang dulu dianggap tidak
baik, mungin sekarang dianggap baik, begitu sebaliknya. Misalnya pendekatan
pembangunan top down munkin merupakan
sesuatu yang dianggap baik, namun pada era sekarang pembangunan dengan
pendekatan itu sudah tidak layak lagi. Pergeseran paradigm etika pelayanan
publik disampaikan oleh Denhardt dalam bukunya yang berjudul The Ethics of Public Service pada tahun
1988. Adapun pergeseran paradigm etika pelayanan publik meliputi lima model
yaitu :
a) Model I Tahun 1940an
Pada Periode ini tokoh yang
berpengaruh yaitu Wayne A.R. Leys. Pada tahun 1944 Leys memberikan saran kepada
pemerintah Amerika Serikat tentang bagaimana menghasilkan keputusan kebijakan
publik yang baik. Cara yang disampaikan oleh Leys yaitu dengan meninggalkan
kebiasaan atau tradisi yang selama ini menjadi pegangan utama dalam menentukan
suatu pembuatan keputusan, karena pemerintah terus berhadapan dengan masalah
baru. Jadi, keputusan dianggap etis jika dalam pembuatan keputusan tidak hanya
sekedar menerima atau tergantung pada kebiasaan atau tradisi yang ada.
b)
Model II
tahun 1950an
Pada periode ini tokohnya yaitu
Hurst A. Anderson. Substansinya etika pelayanan publik akan baik jika mampu
merefleksikan nilai-nilai dasar (Core
Value) masyarakat yang meliputi
kebebasan, kesetaraan, keadilan, kebenaran, kebaikan, dan keindahan.
c)
Model
III tahun 1960an
Robert T. Golembiewski mengungkapkan
bahwa untuk menilai etika pelayanan publik
yang baik harus meninggalkan teori-teori organisasi tradisional dan
berganti sesuai dengan masanya. Hal ini dikarenakan teori-teori organisasi akan
terus berkembang sesuai dengan lingkungannya.
d)
Model IV
tahun 1970an
Paradigma ke IV ini mengatakan bahwa
agar menjadi etis seorang administrator harus benar-benar memberi perhatian
pada proses menguji dan mempertanyakan standar atau asumsi yang melandasi pembuatan keputusan administratif.
Standar-standar tersebut mungkin akan berubah dari waktu ke waktu dan isi dari
standar tersebut harus merefleksikan komitmen terhadap nilai dasar dan
administrator harus tahu bahwa ialah yang akan bertanggung jawab penuh terhadap
standar-standar yang digunakan dan terhadap keputusan itu sendiri.
e)
Model V
1970-1980an
Pada periode ini tokoh yang
berkontribusi yaitu John Rohr dalam Ethics
of Bureaucrats (1978) dan Terry L dengan bukunya The Responsible Administrator (1986). Kedua penulis itu
mensyaratkan bahwa seorang administrator dikatakan etis apabila dalam proses
pengambilan keputusan memiliki prinsip independensi. Tidak boleh tergantung
dari pemikiran pihak-pihak yang lain.
f)
Model VI
Model VI ini pada dasarnya menggambarkan pemikiran Cooper bahwa antara
administrator, organisasi, dan etika terdapat hubungan penting dimana etika
para administrator justru sangat ditentukan oleh konteks organisasi dimana ia
bekerja. Jadi, lingkungan organisasi sangat menentukan bahkan begitu menentukan
sehingga seringkali para administrator hanya sedikit “otonomi berertika”.
Mengacu
pada pergeseran etika yang disampaikan oleh Denhardt tersebut,jelas bahwasanya
etika sudah menjadi perhatian khusus dalam proses pelayanan atau administrasi
publik.
Etika Pelayanan Publik Menurut Undang-undang No. 25 Tahun
2009
Dalam mewujudkan pelayanan publik
yang berkualitas dan demi terpenuhinya hak serta kewajiban masyarakat dan
penyelenggara pelayanan publik, maka pemerintah sebagai pemegang otoritas
mengeluarkan UU No. 25 tentang Pelayanan Publik. Salah satu hal yang dibahas dalam
undang-undang ini yaitu mengenai prinsip nilai yang menjadi acuan perilaku
dalam memberikan pelayanan publik dari pemberi layanan kepada masyarakat.
Prinsip nilai dibutuhkan sebagai upaya menyesuaikan tatanan nilai masyarakat
yang selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan nilai ini
tentunya akan mengubah standar harapan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhannya.
Oleh karena itu, diperlukan suatu acuan perilaku dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Adapun acuan perilaku dalam UU No. 25 tahun 2009 adalah
sebagai berikut :
a) Adil dan tidak diskriminatif
b) Cermat
c) Santun dan ramah
d) Tegas, andal, dan tidak memberikan
putusan yang berlarut-larut
e) Profesional
f)
Tidak
mempersulit
g) Patuh pada perintah atasan yang sah
dan wajar
h) Menjunjung tinggi nilai-nilai
akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara
i)
Tidak
membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan dengan peraturan
perundang-undangan
j)
Terbuka
dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan
k) Tidak menyalahgunakan sarana dan
prasarana serta fasilitas pelayanan publik
l)
Tidak
memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi
serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat.
m) Tidak menyalahgunakan informasi,
jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki
n) Sesuai dengan kepantasan
o) Tidak menyimpang dari prosedur
Nilai-nilai tersebut memang sangat
baik jika diterapkan dengan sungguh-sungguh sebagai acuan perilaku dalam
memberikan pelayanan publik. Namun, dalam konteks empirisnya nilai-nilai diatas
belum menjadi budaya organisasi. Walaupun Good Governance telah masuk dalam
menjalankan mesin birokrasi, namun sejauh ini etika pelayanan publiknya belum
berubah secara signifikan. Komitmen pemimpin dan anggota untuk menciptakan
budaya organisasi yang baik adalah kunci awal untuk menciptakan etika pelayanan
publik yang luhur.
Pendekatan dalam Etika Pelayanan
Publik
Prinsip dasar dalam etika
pelayanan publik yaitu apa yang baik dan buruk
bukan benar dan salah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
sebagai penerima layanan publik. Kartasasmita (dalam Rohman, dkk: 2010: 25-27)
mengungkapkan dua pendekatan dalam etika pelayanan publik yaitu :
a)
Pendekatan
Teleologi
Pendekatan teleologi dalam etika
berdasarkan apa yang baik dan buruk atau apa yang seharusnya dilakukan oleh
pejabat publik. Pendekatan ini memiliki acuan utama yaitu nilai kemanfaatan
yang diperoleh. Penilaian baik dan buruk didasarkan atas konsekuensi keputusan
atau tindakan yang diambil. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik pendekatan
teleologis misalnya mengukur pencapaian sasaran kebijakan publik, seperti
pertumbuhan ekonomi, pelayanan kesehatan, kesempatan pendidikan.
b)
Pendekatan
Deontologi
Pendekatan ini lebih mendasarkan
pada prinsip-prinsip moral yang harus ditegakkan, karena kebenaran yang ada
dalam dirinya dan tidak terkait dengan akibat atau konsekuensi dari keputusan
yang diambil. Pendekatan ini lebih melihat moral masing-masing individu,
pelayanan publik akan beretika jika diisi oleh orang-orang yang mau dan mampu
menegakkan prinsip-prinsip moral. Mewujudkan pendekatan ini dalam manajemen
pelayanan publik tidaklah mudah. Namun, jika sudah melembaga dalam pejabat
publik dan masyarakat, maka birokrasi akan dapat menjadi teladan.
Dilema Etika Pelayanan Publik
Dalam mempelajari etika tentunya
tidak semua orang memiliki cara pandang yang sama. Masing-masing individu akan
memiliki ukuran-ukuran yang berbeda untuk melihat sesuatu itu baik atau buruk.
Oleh karena itu, Denis Thompson (dalam Keban, 2008:177-180) menyampaikan
beberapa isu dalam membahas etika yang dianggap dilematis dan kontroversi yaitu
antara etika netralitas dan struktur serta antara etika absolut dan relatif.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
a.
Etika
Netralitas dan Etika Struktur
Etika netralitas adalah menempatkan
etika seseorang administrator sesuai dengan kebijakan organisasi dan tidak
boleh menerapkan prinsip-prinsip etika yang dianutnya. Etika netralitas ini
menuntut loyalitas yang tinggi bagi administrator dan tidak mengakui adanya
otonomi etika. Tentunya etika netralitas ini sangat dilematis bagi seorang
administrator. Jika administrator memahami bahwa ada kesalahan dalam
pengambilan keputusan, seorang administrator tersebut akan bingung akan
menyangkal keputusan itu atau akan secara buta mengikutinya. Sedangkan etika
struktur yaitu etika yang menempatkan pimpinan organisasi sebagai penanggung
jawab atas semua keputusan dan kebijakan, bukan individu aparatnya. Oleh karena
itu, jika terjadi kesalahan sebagai akibat dari keputusan atau kebijakan yang
telah diambil, maka pimpinan harus menanggung resikonya. Permasalahan yang
kemudian muncul adalah kinerja organisasi akan berjalan labil, karena pimpinan
akan sering diganti.
b. Etika Absolut dan Etika Relatif
Etika absolut yaitu etika yang
menempatkan norma-norma universal sebagai penuntun perilaku dan standar dalam
pembuatan keputusan. Norma-norma ini biasanya bersumber dari ajaran agama atau
filsafat hidup. Norma-norma tersebut perlu dipertahankan sebagai pertimbangan
logis dalam pembuatan keputusan. Misalnya dalam pelayanan publik pemberi
layanan maupun penerima layanan harus menjunjung kejujuran dan keadilan.
Kejujuran dan keadilan merupakan nilai yang diajarkan dalam agama dan bersifat
universal. Mereka yang memegang prinsip etika absolut disebut sebagai kaum
absolutis.
Antithesis terhadap pandangan kaum
absolutis datang dari kaum yang sering dinamakan kaum relativis. Kaum relativis
memandang bahwa tidak ada universal moral, artinya etika itu relatif. Suatu
norma dikatakan baik jika memiliki konsekuensi atau outcome yang baik. Pandangan ini menempatkan etika pada hasil
nyata. Kaum relativis memandang bahwa nilai-nilai yang universal itu dianggap
etis hanya dalam kondisi dan situasi tertentu. Misalnya berbohong itu secara
universal tidak baik, namun berbohong akan dianggap etis jika membawa hasil
yang baik. Oleh karena itu, kaum relativis percaya bahwa tidak ada nilaii yang
bersifat universal jika tidak dikaitkan dengan konsekuensinya.
Birokrasi publik sebagai lembaga
yang memiliki otoritas dalam memberikan layanan kepada publik harus memiliki
administrator-administrator yang beretika baik. Pemerintah memiliki otoritas
hukum, berhak mengatur setiap warganya melalui kebijakan-kebijakan publik yang
dibuatnya. Oleh karena itu, konsekuensi moral harus dipegang demi mencapai
pelayanan publik yang pro dengan kesejahteraan masyarakat.
Sumber Pustaka :
Keban, Yeremias T. 2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik:
Konsep, Teori, dan Isu. Yogyakarta: Gava Media
Rohman, Ahmad, dkk. 2010. Reformasi Pelayanan Publik. Malang:
Averroes Press
Kumorotomo, Wahyudi. 2007. Etika Administrasi Negara. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada
Keban, Yeremias T. 2001. Etika
Pelayanan Publik: Pergeseran Paradigma, Dilema dan Implikasinya bagi Pelayanan
Publik di Indonesia. Majalah
Perencanaan Pembangunan Edisi IV
Undang-undang No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
Etika dan
Konsep Etika Pelayanan Publik
Etika, termasuk etika birokrasi
mempunyai dua fungsi, yaitu: pertama, sebagai pedoman, acuan, refrensi
bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya agar tindakannya dalam organisasi tadi dinilai baik, terpuji, dan
tidak tercela. Kedua, etika birokrasi sebagai standar penilaian mengenai
sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi publik dinilai baik, tidak tercela dan
terpuji.
Leys berpendapat bahwa: “Seseorang
administrator dianggap etis apabila ia menguji dan mempertanyakan
standar-standar yang digunakan dalam pembuatan keputusan, dan tidak mendasarkan
keputusannya semata-mata pada kebiasaan dan tradisi yang sudah ada”.
Selanjutnya, Anderson menambahkan suatu poin baru bahwa: “standar-standar yang
digunakan sebagai dasar keputusan tersebut sedapat mungkin merefleksikan
nilai-nilai dasar dari masyarakat yang dilayani”. Berikutnya, Golembiewski
mengingatkan dan menambah elemen baru yakni: “standar etika tersebut mungkin
berubah dari waktu-kewaktu dan karena itu administrator harus mampu memahami
perkembangan standar-standar perilaku tersebut dan bertindak sesuai dengan
standar tersebut” (Keban, 1994:51).
Beberapa konsep mengenai etika
pelayanan publik dapat disimak dari pendapat-pendapat berikut ini.
- Etika pelayanan publik adalah: ”suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik” (Kumorotomo, 1996:7).
- Lebih lanjut dikatakan oleh Putra Fadillah (2001:27), etika pelayanan publik adalah: ”suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik”.
- Sedangkan etika dalam konteks birokrasi menurut Dwiyanto (2002:188): ”Etika birokrasi digambarkan sebagai suatu panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat. Etika birokrasi harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan organisasnya. Etika harus diarahkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas”.
- Darwin (1999) mengartikan etika birokrasi (administrasi negara) sebagai seperangkat nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia organisasi. Selanjutnya dikatakan bahwa etika (termasuk etika birokrasi) mempunyai dua fungsi yaitu: pertama, sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam organisasi tadi dinilai baik, terpuji, dan tidak tercela; kedua, etika birokrasi sebagai standar penilaian mengenai sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi publik dinilai baik, tidak tercela dan terpuji. Seperangkat nilai dalam etika birokrasi yang dapat digunakan sebagai acuan, referensi, penuntun bagi birokrasi publik dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya antara lain: efesiensi, membedakan milik pribadi dengan milik kantor, impersonal, merytal system, responsible, accountable, dan responsiveness.
- Menurut Widodo (2001:241), Etika administrasi negara adalah merupakan wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Manakala administrasi negara menginginkan sikap, tindakan dan perilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya harus menyandarkan pada etika administrasi negara.
Para
anggota Senat dan hadirin yang kami muliakan
Acuan
Tugas
Dalam etika pelayanan publik ada
seperangkat nilai yang dapat digunakan sebagai acuan, referensi, dan penuntun
bagi birokrasi publik dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, yakni:
- Efisiensi.
Nilai efisiensi artinya tidak boros.
Sikap, perilaku dan perbuatan birokrasi publik dikatakan baik jika mereka
efisien (tidak boros). Menurut Darwin (1999) mereka akan menggunakan dana
publik (public resources) secara hati-hati agar memberikan manfaat/hasil
yang sebesar-besarnya bagi publik. Efisiensi dapat dicapai manakala setiap
anggota organisasi dapat memberikan kontribusi kepada organisasi. Karena itu,
perlu ditegakkan sebuah prinsip “janganlah bertanya apa yang saudara dapatkan
dari organisasi, tapi bertanyalah apa yang dapat saudara berikan kepada
organisasi”.
- Membedakan milik pribadi dengan milik kantor.
Nilai ini dimaksudkan supaya
birokrasi yang baik dapat membedakan mana milik kantor dan mana milik pribadi.
Artinya milik kantor tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
- 3. Impersonal
Nilai impersonal maksudnya adalah
dalam melaksanakan hubungan antara bagian satu dengan bagian yang lain, atau
kerjasama antara orang yang satu dengan lainnya dalam kerjasama kolektif
diwadahi oleh organisasi, dilakukan secara formal. Maksudnya hubungan
impersonal perlu ditegakkan untuk menghindari unsur perasaan daripada unsur
rasio dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan yang ada
dalam organisasi. Siapa yang salah harus diberi tindakan, dan yang berprestasi
selayaknya mendapat penghargaan.
- 4. Merytal system
Nilai ini berkaitan dengan rekrutmen
atau promosi pegawai, hendaknya menggunakan “merytal system, artinya
dalam penerimaan pegawai atau promosi pegawai tidak didasarkan atas
kekerabatan, namun berdasarkan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill),
kemampuan (capable), dan pengalaman (experience), sehingga dengan
sistem ini akan menjadikan yang bersangkutan cakap dan profesional dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab, dan bukan “spoil system”.
- 5. Responsible
Nilai ini berkaitan dengan
pertanggungjawaban birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurut Friedrich dalam Darwin (1988), responsibilitas merupakan konsep
berkenaan dengan standar profesional dan kompetensi teknis yang dimiliki
administrator (birokrasi publik) dalam menjalankan tugasnya. Untuk bisa menilai
perilaku, sikap, dan sepak terjang administrator harus memiliki standar
penilaian sendiri yang bersifat administratif atau teknis, dan bukan politis.
Disamping itu, pertanggungjawaban administratif menuntut administrator harus
bertindak berdasarkan moral. Dalam hal ini birokrasi publik perlu bersikap adil,
tidak membedakan client, peka terhadap ketimpangan yang terjadi dalam
masyarakat, atau memegang teguh kode etik sebagai pelayan publik. Sehingga
dengan demikian diharapkan birokrasi yang responsible akan mampu
memberikan layanan publik yang baik dan profesional.
- 6. Accountable
Nilai accountable menurut
Harty (1977) merupakan suatu istilah yang diterapkan untuk mengukur apakah dana
publik telah digunakan secara tepat dan tidak digunakan secara ilegal.
Sedangkan Herman Finner (1941) dalam Muhadjir (1993) nilai accountable
merupakan konsep yang berkenaan dengan standar eksternal yang menentukan
kebenaran suatu tindakan oleh birokrasi publik. Karenanya akuntabilitas ini
disebut tanggungjawab yang bersifat objektif, sebab birokrasi dikatakan accountable
bilamana mereka dinilai objektif oleh orang (masyarakat atau melalui wakilnya)
dapat mempertanggungjawaban segala macam perbuatan, sikap, dan sepak terjangnya
kepada pihak mana kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki itu berasal.
Sehingga birokrasi publik dapat dikatakan akuntabel manakala mereka mewujudkan
apa yang menjadi harapan publik (pelayanan publik yang profesional dan dapat
memberikan kepuasan publik).
- 7. Responsiveness
Nilai ini berkaitan dengan daya
tanggap dari birokrasi publik dalam menanggapi apa yang menjadi keluhan,
masalah, dan aspirasi masyarakat. Mereka cepat memahami apa yang menjadi
tuntutan publik, dan berusaha untuk memenuhinya. Mereka tidak suka
menunda-nunda waktu, memperpanjang jalur pelayanan, atau mengutamakan prosedur
tetapi mengabaikan substansi. Dengan demikian birokrasi publik dapat dikatakan
baik apabila mereka dinilai memiliki responsif (daya tanggap) yang tinggi
terhadap tuntutan, masalah, keluhan serta aspirasi masyarakat.
Selanjutnya menurut Widodo
(2001:270-271), pelayanan publik yang profesional adalah pelayanan publik yang
dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan
(aparatur pemerintah). Ciri-cirinya yaitu:
- Efektif yakni lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran.
- Sederhana mengandung arti prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat pengguna layanan.
- Kejelasan dan kepastian (transparan), mengandung arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai:
- prosedur tata cara pelayanan;
- persyaratan pelayanan, baik teknis maupun persyaratan administratif;
- unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan,
- rincian biaya/tarif pelayanan dan tata cara pembayarannya, dan
- jadwal waktu penyelesaian pelayanan.
- Keterbukaan mengandung arti prosedur/tatacara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggungjawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib di informasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak.
- Efisiensi mengandung arti:
- persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan;
- dicegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait.
- Ketepatan waktu mengandung arti pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
- Responsif lebih mengarah pada daya tanggap dan cepat menanggapi apa yang menjadi masalah, kebutuhan dalam aspirasi masyarakat yang dilayani, dan
- Adaptif adalah cepat menyesuaikan terhadap apa yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi masyarakat yang dilayani yang senantiasa mengalami tumbuh kembang.
Para
anggota Senat dan hadirin yang kami muliakan
Prinsip-prinsip
Etika Pelayanan Publik
Etika administrasi negara dari American
society for Public Administration (Perhimpunan Amerika untuk Administrasi
Negara), menyebutkan prinsip-prinsip etika pelayanan sebagai berikut:
- Pelayanan terhadap publik harus diutamakan;
- Rakyat adalah berdaulat, dan mereka yang bekerja di dalam pelayanan publik secara mutlak bertanggung jawab kepadanya;
- Hukum yang mengatur semua kegiatan pelayanan publik. Apabila hukum atau peraturan yang ada bersifat jelas, maka kita harus mencari cara terbaik untuk memberi pelayanan publik;
- Manajemen yang efesien dan efektif merupakan dasar bagi administrator publik. Penyalahgunaan, pemborosan, dan berbagai aspek yang merugikan tidak dapat ditolerir;
- Sistem merit dan kesempatan kerja yang sama harus didukung, diimplementasikan dan dipromosikan;
- Mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan;
- Keadilan, kejujuran, keberanian, kesamaan, kepandaian, dan empathy merupakan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dan secara aktif harus dipromosikan;
- Kesadaran moral memegang peranan penting dalam memilih alternatif keputusan;
- Administrator publik tidak semata-mata berusaha menghindari kesalahan, tetapi juga berusaha mengejar atau mencari kebenaran (Wachs, 1985).
Selanjutnya asas-asas etika
itu dituangkan dalam sebuah kode etika yang memuat 5 asas etika dan 7 asas mutu
yang wajib di indahkan dan dijalankan oleh para anggota perhimpunan yang
menjadi administrator negara, yaitu sebagai berikut :
- Menunjukkan ukuran baku tertinggi tentang keutuhan watak pribadi, kebenaran, kejujuran, dan ketabahan dalam semua kegiatan umum, agar supaya membangkitkan keyakinan dan kepercayaan rakyat terhadap pranata-pranata negara;
- Menghindari sesuatu kepentingan atau kegiatan yang berada dalam pertentangan dengan penuaian dari kewajiban-kewajiban resmi;
- Mendukung, melaksanakan, dan memajukan penempatan tenaga kerja menurut penilaian kecakapan serta tata-acara tindakan yang tidak membeda-bedakan guna menjamin kesempatan yang sama pada penerimaan, pemilihan, dan kenaikan pangkat terhadap orang-orang yang memenuhi persyaratan dari segenap unsur masyarakat;
- Menghapuskan semua pembedaan tak sah, kecurangan, dan salah pengurusan keuangan negara serta mendukung rekan-rekan kalau mereka berada dalam kesulitan karena usaha yang bertanggungjawab untuk memperbaiki pembedaan, kecurangan, salah urus, atau salah penggunaan yang demikian;
- Melayani masyarakat secara hormat, penuh perhatian, sopan, dan tanggap dengan mengakui bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah di atas pelayanan terhadap diri sendiri;
- Berjuang kearah keunggulan berkeahlian perseorangan dan menganjurkan pengembangan berkeahlian dan termasuk mereka yang berusaha memasuki bidang administrasi negara;
- Menghampiri tugas organisasi dan kewajiban-kewajiban kerja dengan suatu sikap yang positif dan secara membangun mendukung tata hubungan yang terbuka, daya cipta, pengabdian, dan welas asih;
- Menghormati dan melindungi keterangan berdasarkan hak-hak istimewa yang dapat diperoleh dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban resmi;
- Menjalankan wewenang kebijaksanaan apapun yang dimiliki menurut hukum untuk memajukan kepentingan umum atau masyarakat;
10. Menerima sebagai suatu kewajiban
pribadi tanggung jawab untuk mengikuti perkembangan baru terhadap
permasalahan-permasalahan yang muncul dan menangani urusan masyarakat dengan
kecakapan berkeahlian, kelayakan, sikap tak memihak, efisiensi, dan daya guna;
11. Menghormati, mendukung,
menelaah, dan bilamana perlu berusaha untuk menyempurnakan
konstitusi-konstitusi negara serikat dan negara bagian serta hukum-hukum
lainnya yang mengatur hubungan-hubungan diantara badan-badan pemerintah,
pegawai-pegawai, nasabah-nasabah, dan semua warga negara (Gie,1998:31-41).
Para
anggota Senat dan hadirin yang kami muliakan
Pelayanan
dan Konsep Pelayanan
Setiap kehidupan bermasyarakat,
manusia pasti memerlukan pelayanan dari orang lain, baik pelayanan fisik maupun
pelayanan administratif. Kaitannya dengan pelayanan publik maka dalam hal ini
birokrasi sebagai abdi negara, abdi masyarakat adalah sebagai aparat pelaksana
pelayanan (public service) merupakan salah satu fungsi yang
diselenggarakan dalam rangka penyelenggaraan administrasi negara.
Sianipar (1998:5) mengatakan bahwa
pelayanan didefinisikan sebagai cara melayani, membantu, menyiapkan, dan
mengurus, menyelesaikan keperluan, kebutuhan seseorang atau sekolompok orang,
artinya objek yang dilayani adalah individu, pribadi-pribadi, dan
kelompok-kelompok organisasi.
Sedangkan Moenir (1992), mengatakan
pelayanan adalah sebuah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas yang
dilakukan oleh orang lain secara langsung. Menurutnya secara garis besar,
pelayanan yang diperlukan oleh manusia pada dasarnya ada 2 jenis, yaitu
“pelayanan fisik yang sifatnya pribadi sebagai manusia” dan “pelayanan administrative
yang diberikan oleh orang lain selaku anggota organisasi”. Lebih lanjut
dikatakan pada hakekatnya, pelayanan adalah serangkaian kegiatan, karena itulah
ia merupakan proses. Sebagai proses, “pelayanan” berlangsung secara rutin dan
berkesinambungan, yang meliputi seluruh kehidupan manusia dalam masyarakat.
Mengenai bentuk pelayanan itu tidak
akan terlepas dari tiga macam pelayanan yaitu : “1) pelayanan dengan lisan; 2)
pelayanan melalui tulisan; dan 3) pelayanan dengan perbuatan” (Moenir,
1992:190). Ketiga bentuk pelayanan tersebut dalam setiap organisasi tidaklah
dapat selamanya berdiri secara murni, melainkan sering kombinasi. Apalagi
pelayanan tersebut pelayanan publik pada Kantor Pemerintah.
Perihal bentuk pelayanan tersebut,
lebih lanjut Moenir mengatakan sebagai berikut :
1. Pelayanan dengan lisan. Pelayanan
yang dilakukan oleh petugas-petugas dibidang hubungan kemasyarakatan, bidang
layanan informasi, bidang penerangan, dan bidang-bidang lainnya yang tugasnya
memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang memerlukan. Agar
pelayanan dengan lisan berhasil sesuai dengan yang diharapkan, maka pelaku
pelayanan harus:
- memahami benar masalah-masalah yang termasuk dalam bidang tugasnya;
- mampu memberikan penjelasan apa yang diperlukan dengan lancar, singkat tetapi cukup jelas sehingga memuaskan mereka yang ingin memperoleh kejelasan mengenai sesuatu;
- bertingkah laku sopan dan ramah-tamah;
- meski dalam keadaan “sepi” tidak “ngobrol” dan bercanda dengan teman, karena menimbulkan kesan tidak disiplin dan melalaikan tugas. Tamu menjadi segan untuk bertanya dengan memutus keasyikan “ngobrol”;
- tidak melayani orang-orang yang ingin sekedar “ngobrol” dengan cara sopan.
- Pelayanan melalui tulisan. Merupakan bentuk yang paling menonjol dalam pelaksanaan tugas, tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari segi peranannya. Agar pelayanan dalam bentuk tulisan dapat memnuhi kepuasan pihak yang dilayani, satu faktor kecepatan baik dalam pengolahan masalah maupun dalam proses penyelesaiannya (pengetikan, penandatanganan, dan pengiriman kepada yang bersangkutan). Pelayanan tulisan terdiri dari dua golongan, yaitu: pertama, pelayanan berupa petunjuk, informasi dan sejenisnya yang ditujukan pada orang yang berkepentingan, agar memudahkan mereka dalam berurusan dengan instansi/lembaga; dan kedua, pelayanan berupa reaksi tulisan atas permohonan, laporan, keluhan, pemberian/penyerahan, pemberitahuan dan lain sebagainya.
- Pelayanan berbentuk perbuatan. Dalam kenyataan sehari-hari jenis pelayanan ini memang tidak terhindar dari pelayanan lisan. Jadi merupakan gabungan antara pelayanan lisan dan perbuatan. Hal ini banyak dilakukan dalam hubungannya dengan pelayanan (kecuali pelayanan tulisan). Titik berat dari pelayanan perbuatan ini adalah terletak pada perbuatan itu sendiri yang ditunggu oleh yang berkepentingan. Jadi tujuan utama orang yang berkepentingan adalah mendapatkan pelayanan dalam bentuk perbuatan atau hasil perbuatan, bukan sekedar penjelasan dan kesanggupan secara lisan (Moenir, 1992:191-195).
Karena pentingnya pelayanan bagi
kehidupan manusia, ditambah kompleksnya kebutuhannya, maka bentuk pelayanan
yang diperlukan lebih banyak merupakan kombinasi dari ketiga bentuk pelayanan
tersebut di atas. Apalagi pelayanan publik pada sebuah kantor pemerintahan.
Disamping itu pola pelayanan lain yang diharapkan dalam etika pelayanan publik
adalah pelayanan yang menukik pada pendekatan deontologi, yaitu pelayanan yang
mendasarkan diri pada prinsip-prinsip nilai moral yang harus ditegakkan karena
kebenaran yang ada dalam dirinya dan tidak terkait dengan akibat atau
konsekuensi dari keputusan yang diambil. Dengan pelayanan seperti ini
diharapkan agar birokrasi selalu melakukan kewajiban moral untuk mengupayakan
agar sebuah kebijakan menjadi karakter masyarakat. Bila hal ini melembaga dalam
diri pejabat publik dan masyarakat, maka birokrasi patut menjadi teladan.
Mereka tidak melakukan sesuatu yang merugikan negara dan masyarakat, misalnya;
korupsi, kolusi, dan nepotisme (Kartasasmita,1997:28).
Para
anggota Senat dan hadirin yang kami muliakan
Merubah
Citra
Kata “birokrasi,” seringkali
dipersepsikan masyarakat sebagai gambaran buram mengenai prosedur kerja yang
berbelit-belit, proses pelayanan yang lamban, mekanisme kerja yang tidak
efisien dan kurang efektif, sumber penyalahgunaan wewenang dan semacamnya, kendati
memang secara empiris sulit dibantah adanya keadaan birokrasi yang
memanifestasikan hal seperti itu. Persepsi demikian muncul karena birokrasi
sebagai instrumen negara dan pemerintahan hanya dipandang dan dipahami dari
dimensi realitas ketimbang dimensi netralitas.
Secara kelembagaan, pemberian
pelayanan kepada publik belum sepenuhnya mengembangkan prinsip kompetensi,
yakni kemampuan aparat birokrasi untuk memenuhi dan mengetahui proses pelayanan
yang dibutuhkan pengguna jasa. Pembedaan atas dasar afiliasi sosial
kemasyarakatan juga sering dijumpai dalam penyelenggaraan pelayanan publik
(Dwiyanto, 2002:196-197).
Namun demikian, pemberian layanan
tetap saja ditemukan pembedaan dari aparat birokrasi ditingkat bawah, dimana
kecenderungan terjadi, terlihat semakin tinggi status sosial ekonomi dan
semakin dekat (kekerabatan) seorang pengguna jasa, maka aparat birokrasi
semakin ramah dalam melayaninya (Dwiyanto, 2000).
Etika pelayanan dalam kinerja
pelayanan publik diperlukan sebagai bentuk adanya sikap tanggap dari aparat
birokrasi terhadap kepentingan masyarakat pengguna jasa. Kepentingan pengguna
jasa harus ditempatkan sebagai tujuan utama, melalui prinsip pelayanan tersebut
diharapkan tidak terjadi diskriminasi dalam pemberian pelayanan, dan bersikap
ramah dalam memberi pelayanan, sehingga pengguna jasa merasa memperoleh
pelayanan yang sebaik-baiknya. Jika kondisi pelayanan yang demikian diciptakan
maka etika pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan misi aparat birokrasi
dan tuntutan masyarakat pengguna jasa (Dwiyanto, 2000:201-202).
Para
anggota Senat dan hadirin yang kami muliakan
Kepuasan
Masyarakat
Masyarakat dalam hubungannya
dengan pelayanan aparatur pemerintah selalu menuntut pemberian pelayanan yang
cepat, cermat maupun ramah. Untuk mencapai pada pelayanan tersebut, pemahaman
perilaku birokrasi sebaiknya diketahui terlebih dahulu sebagai suatu tindakan
individu bagi keberhasilan organisasi, karena individu yang dapat membawa
tatanan birokrasi, kemampuan, kepercayaan pribadi, pengharapan, dan pengalaman
untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam hal ini lebih menekankan pada pencarian
cara untuk meningkatkan hasil yang efektif, sehingga pelayanan yang diberikan
dapat memuaskan masyarakat dan harus berawal dari aparat birokrasi
yang suka bekerja keras.
Menurut Tjokrowinoto (2001:11),
relevansi pemuasan masyarakat atas pelayanan yang disediakan, perilaku
birokrasi perlu diperhitungkan kompetensinya dengan mengacu pada dua hal yaitu:
pertama, birokrasi harus memberikan pelayanan publik dengan
adil, menuntut kemampuan untuk memahami keadaan masyarakat, mengartikulasikan
aspirasi dari kebutuhan masyarakat, lalu merumuskan dalam suatu kebijakan
kemudian diimplementasikan; kedua, birokrasi harus mempunyai kompetensi
untuk memberdayakan masyarakat sipil dengan menciptakan enabling social
setting, dari pendekatan top down yang menguasai dinamika
interaksi antara birokrasi dengan masyarakat dapat mengalami perubahan menjadi
hubungan horisontal.
Para
anggota Senat dan hadirin yang kami muliakan
Mal-administrasi
Praktek mal-administrasi acapkali
timbul karena bertemunya faktor “niat atau kemauan dan kesempatan”, apabila ada
niat kesempatan tidak ada mal-administrasi tidak akan terjadi, begitu sebaliknya
kesempatan ada namun tidak ada niat maka tindakan mal-administrasi tidak
terjadi.
Ada dua faktor sebagai sumber
penyebab timbulnya mal-administrasi yaitu: pertama, faktor internal
yakni faktor pribadi orang yang melakukan tindakan mal-administrasi, misalnya
niat, kemauan, dan dorongan yang tumbuh dalam pribadi orang; kedua, faktor
eksternal yaitu faktor yang berada diluar diri pribadi orang yang melakukan
tindakan mal-administrasi, misalnya lemahnya peraturan, lemahnya pengawasan,
dan lingkungan kerja yang memungkinkan kesempatan untuk melakukan tindakan
mal-administrasi.
Menurut Widodo (2001:259),
mal-administrasi merupakan suatu praktek yang menyimpang dari etika
administrasi yang menjauhkannya dari pencapaian tujuan administrasi. Sedangkan
Nigro dan Nigro dalam (Widodo, 2001:259-262), mengemukakan terdapat delapan
bentuk mal-praktek (mal-administrasi) yaitu :
- Ketidak-jujuran (dishonesty), yaitu suatu tindakan administrasi yang tidak jujur. Misalnya; mengambil uang dan barang publik untuk kepentingan sendiri, menerima uang suap dari langganan (client), menarik pungutan liar, dan sebagainya. Dikatakan ketidak-jujuran karena tindakan ini berbahaya dan menimbulkan ketidak-percayaan (dis-trust), dan merugikan kepentingan organisasi atau masyarakat.
- Perilaku yang buruk (unethical behaviour), pegawai (administrator publik) mungkin saja melakukan tindakan dalam batas-batas yang diperkenankan hukum, tetapi tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai tidak etis, sehingga secara hukum tidak dapat dituntut. Misalnya, kecendrungan pegawai untuk memenangkan perusahaan koleganya dalam tender proyek; seorang pembesar minta kepada kepala personalia supaya familinya diluluskan dalam seleksi pegawai. Tindakan ini jelas tidak etis karena mengabaikan objektivitas penilaian.
- Mengabaikan hukum (disregard of the law), pegawai (administrator publik) dapat mengabaikan hukum atau membuat tafsiran hukum yang menguntungkan kepentingannya. Misalnya pegawai menggunakan mobil dinas untuk keluarga, padahal ia tahu fasilitas kantor yang secara hukum hanya diperuntukkan bagi pegawai dan hanya untuk kepentingan dinas.
- Favoritisme dalam menafsirkan hukum. Pejabat atau pegawai di suatu instansi tetap mengikuti hukum yang berlaku, tetapi hukum tersebut ditafsirkan untuk menguntungkan kepentingan tertentu. Misalnya “gubernur” sebagai pembina politik di wilayahnya harus bersikap netral, namun dalam pemilu sebagai kader partai A merasa terpanggil memenangkan partai tersebut.
- Perlakuan yang tidak adil terhadap pegawai. Pegawai diperlakukan secara tidak adil. Misalnya bos menghambat pegawai yang berprestasi karena merasa disaingi.
- Inefisiensi bruto (gross inefficiency). Betapapun bagus maksudnya, jika suatu instansi tidak mampu melakukan tugas secara memadai, para administrator disitu dinilai gagal, misalnya pemborosan dana secara berlebihan.
- Menutup-nutupi kesalahan. Pimpinan atau pegawai menutupi kesalahannya sendiri atau bawahannya, atau menolak diperiksa atau dikontrol oleh legislatif, atau melarang pers meliput kesalahan instansinya.
- Gagal menunjukkan inisiatif. Sebagian pegawai gagal membuat keputusan yang positif atau menggunakan diskresi (keleluasaan/kelonggaran) yang diberikan hukum kepadanya.
Upaya untuk mencegah atau mengatasi
tindakan mal-administrasi pada tubuh birokrasi publik harus berupaya untuk
tidak mempertemukan antara niat dan kesempatan tadi. Maka skala
prioritas untuk mencegah dan mengatasinya adalah dengan cara: pertama,
perlu kontrol internal; kedua, menjunjung tinggi dan menegakkan etika
birokrasi pada jajaran birokrasi publik; ketiga, kontrol eksternal dalam
wujud adanya pengawasan baik pengawasan politik, fungsional maupun pengawasan
masyarakat.
Para
anggota Senat dan hadirin yang kami muliakan
Faktor
Pendukung Etika Pelayanan
Proses pelayanan publik agar dapat
mencapai sasaran yang diinginkan, tentunya harus didukung oleh unsur-unsur yang
terkait, yang merupakan faktor pendukung dari proses pelayanan tersebut.
Faktor-faktor pendukung yang tidak baik, akan dapat menghambat pelayanan itu
sendiri.
Adapun faktor-faktor pendukung
proses pelayanan yang semestinya selalu mendapatkan perhatian seksama,
diantaranya adalah :
- faktor kesadaran para pejabat serta petugas yang berkecimpung dalam pelayanan;
- faktor aturan yang menjadi landasan kerja pelayanan;
- faktor organisasi yang merupakan alat serta sistem yang memungkinkan berjalannya mekanisme kegiatan pelayanan;
- faktor pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
- faktor ketrampilan petugas; dan
- faktor sarana alam pelaksanaan tugas pelayanan (Moenir, 1992:88).
Dalam proses pelayanan dari suatu
organisasi, faktor-faktor di atas merupakan sistem yang terkait satu sama lain
dan saling melengkapi/mempengaruhi pada keterpaduan. Oleh karenanya kerusakan
salah satu faktor dalam pelayanan akan mempengaruhi etika pelayanan dari organisasi
itu sendiri.
Faktor
kesadaran mencakup kesadaran para pejabat dan
petugas yang berkecimpung dalam tugas pelayanan menunjukkan suatu keadaan pada
jiwa seseorang yaitu merupakan titik temu atau equilibrium dari berbagai
pertimbangan sehingga diperoleh suatu keyakinan, ketenangan, ketetapan hati dan
keseimbangan dalam jiwa yang bersangkutan. Moenir (1992:89) merumuskan bahwa
kesadaran adalah “Suatu proses berpikir melalui metode renungan, pertimbangan
dan perbandingan, sehingga menghasilkan keyakinan, ketenangan, ketetapan hati
dan keseimbangan dalam jiwanya sebagai pangkal tolak untuk perbuatan dan
tindakan yang akan dilakukan”. Adanya kesadaran dapat membawa seseorang kepada
keikhlasan dan kesungguhan dalam menjalankan atau melaksanakan suatu kehendak.
Dalam suatu organisasi kehendak tersebut tertuang dalam bentuk tugas, baik
tertulis maupun tidak tertulis, yang mengikat semua orang dalam organisasi.
Sehingga proses pelayanan dengan penuh keikhlasan, kesungguhan dan disiplin
tercermin dalam tingkah laku dan perbuatannya.
Aturan merupakan perangkat yang amat penting dalam segala tindakan
dan perbuatan orang apalagi dalam organisasi. Aturan harus dibuat untuk
dipatuhi agar sasaran dapat tercapai sesuai dengan maksudnya. Aturan organisasi
akan mengarahkan pegawai untuk disiplin dalam perwujudan kerja.
Faktor
struktur dan mekanisme kerja
dalam mencapai tujuan organisasi yaitu pelayanan yang memadai bukan hanya
semata-mata sebagai perwujudan susunan organisasi, melainkan menekankan pada
pengaturan dan mekanisme kerja untuk menghasilkan pelayanan yang memadai dan
perlu didukung oleh sistem, prosedur, dan metode.
Sistem merupakan hal yang cukup menentukan
dalam proses pelayana, karena sistem merupakan suatu rangkaian komponen
yang membentuk kesatuan yang utuh, saling tergantung dan mempengaruhi dalam
suatu keterpaduan untuk mencapai suatu tujuan organisasi. Dengan demikian
sistem dalam organisasi harus dijaga agar mekanismenya berjalan sebagaimana
mestinya. Agar organisasi sebagai suatu sistem dapat berfungsi dengan baik
perlu ada job description secara terinci agar setiap aparat dapat
melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.
Dalam penyelenggaran pelayanan
prosedur dan metode amat penting dalam menentukan kelancaran dalam
mencapai tujuan organisasi. Prosedur adalah rangkaian tindakan/langkah yang
harus diikuti dalam usaha mencapai tujuan atau suatu tata cara kerja yang sah.
Sedangkan metode adalah memiliki batasan yang lebih sempit dari prosedur yaitu
hanya berlaku pada satu unit saja. Jadi metode adalah cara yang dilakukan
seseorang untuk menyelesaikan suatu tahap dari rangkaian pekerjaan yang paling
mudah dan efisien diantara beberapa cara yang ada. Namun cara termudah dan
efisien dimaksud sesuai dengan prosedur.
Faktor lain adalah pendapatan
pegawai. Pendapatan adalah seluruh penerimaan seseorang sebagai
imbalan atas tenaga dan atau pikiran yang telah dicurahkan untuk orang lain
atau organisasi yang diperoleh dari organisasi tempat kerja sesuai dengan
kedudukan dan peranannya dalam organisasi. Pendapatan haruslah dapat memenuhi
kebutuhan hidup baik untuk sendiri maupun keluarga. Pendapatan merupakan faktor
pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan, karena tujuan orang bekerja adalah
untuk mendapatkan imbalan yang sepadan untuk memenuhi kehidupannya. Apabila
pendapatan tidak mencukupi maka dalam pelaksanaan pelayanan mereka diliputi
rasa resah dan tidak tenang, sehingga pelayanan tidak sesuai dengan apa yang
diharapkan.
Faktor kemampuan dan ketrampilan
merupakan hal penting dalam mendukung proses pelayanan. Karena dengan kemampuan
dan ketrampilan yang memadai, pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan dengan
efektif dan efisien.
Sarana pelayanan merupakan faktor penting pula dalam pelayanan
karena berfungsi sebagai alat utama membantu pelaksanaan pekerjaan. Sarana
pelayanan dimaksud ada dua macam yaitu sarana kerja dan fasilitas. Sarana kerja
meliputi peralatan, perlengkapan, dan alat bantu. Sedangkan fasilitas meliputi
gedung dengan segala perlengkapannya.
Adanya dukungan dari factor-faktor
di atas dalam pelayanan publik tentunya diharapkan dapat memenuhi harapan yang
didambakan oleh setiap orang yang membutuhkan pelayanan. Dambaan itu
diantaranya adalah :
- kemudahan dalam pengurusan kepentingan;
- mendapatkan pelayanan yang wajar;
- mendapatkan perlakuan yang sama tanpa pilih kasih;
- mendapatkan perlakuan yang jujur dan terus terang (Moenir, 1992:47).
Pemberian pelayanan yang baik dan
memuaskan kepada manajemen maupun masyarakat, tentunya akan muncul suatu dampak
yang positif di masyarakat yaitu :
- masyarakat menghargai korps pegawai;
- masyarakat patuh terhadap aturan-aturan pelayanan;
- masyarakat bangga terhadap korps pegawai;
- ada kegairahan usaha dalam masyarakat;
- ada peningkatan dan pengembangan dalam masyarakat menuju segera tercapainya masyarakat adil dan makmur (Moenir, 1992:47).
Para
anggota Senat dan hadirin yang kami muliakan
Pemimpin
Etis
Organisasi merupakan sistem kegiatan
terkoordinasi dari kelompok orang yang bekerjasama mengarah pada tujuan bersama
di bawah kewenangan dan kepemimpinan. Siagian (1988:24), memberi pengertian
kepemimpinan sebagai kemampuan dan ketrampilan seeorang yang menduduki jabatan
sebagai pimpinan satuan kerja untuk mempengaruhi perilaku orang lain, terutama
bawahannya, untuk berpikir dan bertindak sedemikian rupa sehingga melalui
perilaku yang positif ia memberikan sumbangsih nyata dalam pencapaian tujuan
organisasi. Selanjutnya, Minzberg (Davis,1993:152), menyatakan: ”Kepemimpinan
adalah proses mendorong dan membantu orang lain untuk bekerja dengan antusias
mencapai tujuan”.
Peran moral kepemimpinan dalam upaya
membantu pelaksanaan pelayanan publik yang baik sangatlah besar, sebagaimana
diungkapkan oleh Putra Fadillah (2001:34), bahwa moral kepemimpinan pejabat
publik untuk berbuat baik dalam pelayanan publik dan mematuhi norma hukum yang
berlaku akan mewujudkan jati diri birokrasi dan pelayanan publik yang sejati.
Selanjutnya Kartono (1999:65)
menegaskan sikap moral pemimpin adalah sikap yang bertanggung jawab moral,
berdasarkan otonomi, yang menuntut agar dirinya selalu bersikap kritis dan
realistis. Sikap kritis tersebut perlu ditujukan kepada macam-macam kekuatan,
kekuasaan dan otoritas yang terdapat di masyarakat. Dengan adanya sikap kritis
dan kontrol sosial beserta sanksi-sanksi soaialnya, diharapkan dibangun
pola hidup sejahtera yang lebih bebas dari penderitaan dan ketidak-adilan,
untuk bisa hidup lebih bahagia.
Masyarakat modern berkepentingan dengan
kepemimpinan yang baik, dan mampu menuntun organisasi sesuai dengan asas-asas
manajemen modern, sekaligus juga bersedia memberikan kesejahteraan dan
kebahagiaan kepada bawahan dan masyarakat luas. Luasnya kegiatan manusia
modern, dirasakan perlu ada pemimpin-pemimpin yang efektif dan baik budi
pekertinya. Dengan demikian kepemimpinan etis diperlukan dan penting dalam
sebuah organisasi, karena memiliki alasan sebagai berikut:
- Berguna untuk memandu, menuntun, membimbing, membangun, memberi atau membangun motivasi-motivasi kerja, dan mengemudikan organisasi sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
- Menjalin jaringan-jaringan komunikasi yang baik, memberikan pengawasan yang efesien, dan membawa para pengikutnya kepada sasaran yang ingin dituju sesuai dengan ketentuan waktu dan perencanaan.
- Menunjukkan kepemimpinan yang etis sebagai salah satu hal, penting untuk menunjukkan moral yang baik dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, berdasarkan nilai-nilai, norma-norma, aturan-aturan yang berlaku, sehingga dijadikan panutan dan dapat di ikuti oleh bawahan dalam melaksanakan tugasnya.
Para
anggota Senat dan hadirin yang kami muliakan
Kondisi
Pelayanan: Hasil Kajian
Dwiyanto (2002), dalam penelitiannya
tentang pelayanan publik, salah satunya menukik pada aspek etika pelayanan
publik dengan menyimpulkan hasil penelitiannya sebagai berikut: bahwa dalam
penyelenggaraan pelayanan publik terdapat dua pihak yang berhadapan dan saling
berbeda kepentingan. Pihak aparat sebagai pemberi layanan yang berhadapan
dengan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan, antara keduanya seringkali
terdapat perbedaan kepentingan-kepentingan yang mencolok. Berdasarkan
pengamatan yang dilakukan di lapangan dengan mengambil sampel beberapa daerah
di Indonesia yaitu : Sumatra Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi
Selatan. Menunjukkan adanya kecenderungan diskriminasi yang mencolok dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam kontek etika pelayanan, masyarakat
pengguna jasa mengharapkan adanya etika birokrasi sebagai bentuk adanya sikap
tanggap dari aparat birokrasi terhadap kepentingan masyarakat pengguna jasa.
Kepentingan pengguna jasa harus ditempatkan sebagai tujuan utama, melalui
prinsip pelayanan tersebut diharapkan tidak terjadi diskriminasi . Jika kondisi
demikian dapat diciptakan, etika pelayanan publik sesuai dengan misi aparat
birokrasi dan tuntutan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Hasil kajian tentang etika pelayanan
publik di Instansi teknis di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Denpasar
dalam hal pengurusan KTP yang dilakukan oleh Sudana (2003) disimpulkan etika
pelayanan belum optimal diterapkan dalam pelayanan publik. Hal ini dapat
dilihat: pertama, lemahnya penerapan kode etik aparat dalam pelayanan,
yang terindikasi dari adanya tindakan-tindakan yang menyimpang dalam memberikan
pelayanan. Beberapa oknum aparat kadang-kadang menawarkan diri sebagai
biro jasa atau calo yang mengarah kepada tindakan terjadinya korupsi; kedua,
rendahnya kesadaran aparat birokrasi akan tanggung jawab dan disiplin dalam proses
pelayanan, dan masih adanya tindakan diskriminasi pelayanan yang mengarah pada
unsur nepotisme; ketiga, etika birokrasi dalam pelayanan publik masih
sangat jauh dari yang diharapkan. Fenomena pemberian pelayanan ini terlihat.
Seperti tindakan aparat yang mengharapkan balas jasa, adanya penyalahgunaan
wewenang, menghindar dari tanggung jawab, pelanggaran terhadap aturan yang
ditetapkan, dan munculnya diskriminasi dalam pelayanan. Dengan demikian,
masyarakat pengguna jasa dirugikan dalam pelayanan secara komprehensif.
Lemahnya penerapan etika dalam
pelayanan publik juga dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
- Pengawasan.
Mekanisme pengawasan yang berfungsi
sebagai antisipasi terhadap adanya tindakan-tindakan penyimpangan dalam
penegakan etika pelayanan di Dinas tersebut dapat dinilai belum berjalan dengan
baik dalam artian pengawasannya lemah. Hal ini terjadi karena: pertama,
berkaitan pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan pelaksanaannya
monoton, hanya dilakukan pada saat apel, bukan pada saat jam-jam pelayanan.
Dan sebaliknya saran dan kritik yang dilakukan bawahan terhadap atasan
hanya ditampung saja tidak ditindak lanjuti oleh atasan; kedua,
pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap organisasi tersebut tidak
mendapat respon dari pihak-pihak yang berkompeten dalam organisasi ini,
sehingga tidak ada umpan balik dalam mengevaluasi program selanjutnya, dan
pengawasan yang melibatkan masyarakat secara langsung sebagai kekuatan bagi
mekanisme chek and balances dalam proses penyelenggaraan negara menjadi
sia-sia. Seperti pepatah lama ‘bagaikan anjing menggongong kafilah tetap
berlalu’.
- Konsitensi Aparat Birokrasi.
Aparat belum memiliki konsistensi
dalam penerapan etika pelayanan publik. Dalam artian, masih lemahnya kesadaran
aparat birokrasi dalam penegakkan etika pelayanan publik. Hal ini terjadi
karena: pertama, ketetapan aparat dalam bertindak yang sesuai aturan
dengan pelayanan secara faktual terdapat kesenjangan; kedua, masih
rendahnya rasa memiliki terhadap organisasi di tempat mereka bekerja, sehingga
berimplikasi kepada pekerjaan yang dilakukan tidak dilaksanakan secara
sungguh-sungguh berdasarkan hati nurani.
3. Komunikasi
Komunikasi belum berjalan efektif
karena komunikasi yang telah dilakukan oleh pihak aparat dalam
mensosialisasikan aturan seperti melalui penyebaran brosur, media cetak, dan
melalui penyuluhan-penyuluhan langsung ke masyarakat belum memberikan hasil
yang optimal. Hal ini disebabkan oleh minimnya tenaga penyuluh yang dimiliki
oleh instansi yang bersangkutan, luasnya jangkuan wilayah penyuluhan,disamping
adanya sikap apatis masyarakat dalam merespon informasi yang sebenarnya
diperlukan.
Kesimpulan
- 1. Otonomi membutuhkan pelayanan yang cepat, tepat, dekat, murah.
- 2. Etika seringkali tidak dipahami
- 3. Etika pelayanan tidak dijalankan
- 4. Masih banyak terjadi mal-administrasi
- 5. Memerlukan dukungan semua pihak, sarana prasarana maupun panutan kepemimpinan.
- 6. Kepuasaan masyarakat masih kurang terhadap pelayanan yang diberikan birokrasi.
Saran-saran
- 1. sosilalisasikan etika pelayanan publik
- 2. perbaiki sistem rekruitmen
- 3. berikan sanksi yang tegas dan penghargaan yang sesuai
- 4. dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar