BAB II
PEMBAHASAN
ETIKA ADMINISTRASI DALAM PRAKTEK
II.a
Asas-Asas Umum Birokrasi Pemerintahan yang Baik.
Merumuskan asas umum pemerintahan yang baik kedalam satu kata adalah upaya yang
sangat sulit, dan upaya tersebut hampir mustahil apabila asas tersebut adalah
asas untversal di setiap negara di bumi ini. Alasannya sederhana, karena setiap
negara memiliki konteks budaya yang berbeda-beda, kebutuhan rakyat pada
sewatu-waktu yang selalu berubah, dan masalah yang dihadapi masing-masing negara
tentunya berbeda-beda pula.
Tampaklah bahwa perkembangan situasi politik, social, dan budaya serta dinamika
masyarakat turut mempengaruhi opini masyarakat tentang system administrasi
pemrintah yang ideal. Akan tetapi diatas semua itu sesungguhnya masuh dapat
ditemuka dasar-dasar bagi system pemerintahan yang secara umum dianggap sebagai
system pemerintahan yang secara umum di anggap sebagai system pemerintahan yang
baik. Walaupun interprestasi dan pendapat individual mempengaruhi wujud pemerintahan
yang didambakan oleh masyarakat, namun landasan pemikiran yang disepakati oleh
sebagian besar masyarakat akan dapat di pakai sebagai pedoman.
II.a.1 Prinsip Demokrasi
Tujuan rakyat dalam membentuk negara ini adalah untuk dipergunakan sebagai
sarana guna mencapai cita-cita yang lebih tinggi yang semua itu terkandung
dalam tujuan negara. Pilar utama prinsip demokrasi adalah asas kedaulatan
rakyat. Asas kedaulatan rakyat mensyaratkan bahwa rakyatlah yang menentukan
kehendak negara, dan rakyat yang akan menentukan pula bagaimana berbuatnya[1].
Maka dalam system pemerintahan yang memakai asas kedaulatan rakyat kepentingan
rakyat menempati kedudukan yang paling tinggi.
Seperti yang telah dikemukakan, system pemerintahan dan
ketatanegaraan suatu negara dengan negara yang lain jarang sekali yang
sepenuhnya sama walaupun asasnya sama yaitu penyelenggaraan system demokrasi
dengan jalan perwakilan.
Pada tataran makro, system pemerintahan demokratis suatu
negara dapat digolongkan kedalam tiga macam bentuk, yakni :
1. System parlementer
2. System pemisahan kekuasaan
3. System referendum
Ajaran trias polotica merupakan landasan pokok dalam system pemisahan
kekuasaan. Gagasan utamanya adalah bahwa antara kekuasaan lembaga eksekutif,
lembaga legislative, dan lembaga yudikatif harus ada pemisahan penuh. Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh preseden yang dipilih oleh rakyat baik secara
langsung maupun melalui perwakilan. Sebagai unsure eksekutif yang benar-benar
merupakan kepala pemerintahan, presiden di bantu oleh mentri-mentri yang
menjalankan secara langsung tugas-tugas pemerintahan itu. Lembaga perwakilan
mempunyai tugas di bidang legislative, yaitu merumuskan peraturan perundangan.
Apabila terdapat perselisihan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislative
maka, lembaga yudikatif yang akan memutuskannya. Ketiga macam kekuasaan negara
itu masing-masing harus dipisahkan dan tidak saling mempengaruhi karena di
khawatirkan bahwa jika satu lembaga mempunyai dua atau lebih kekuasaan akan ada
penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, kekuasaan
eksekutif dipegang oleh presiden dengan para mentri yang tergabung dalam
cabinet, dan kekuasaan Yudikatif dipekang oleh Mahkamah Agung bersama segenap
jajaran kehakiman. Disamping Indonesia memiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagai lembaga tinggi negara, sebagai perwujudan prinsip demokrasi, asas
kedaulatan rakyat dijalankan melalui konsep permusyawaratan-perwakilan.
II.a.2 Keadilan social dan pemerataan
Diantara ketiga sasaran yang termuat dalam trilogy pembangunan, masalah
pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunann agaknya merupakan masalah
yang masih belum terpecahkan. Indicator-indikator ekonomi dalam
pembangunan yang membesarkan hati. Tetapi seiring itu pula muncul
persoalan keadilan social sebagai akibat distribusi hasil-hasil pembangunan
yang kurang merata. Oleh sebab itu salah satu asas umum pemerintahan dan
administrasi pembangunan yang perlu dapat perhatian lebih besar sekarang ini
adalah yang menyangkut keadilan dan pemerataan. Kedua konsep ini juga merupakan
landasan pokok bagi etika pembangunan dan merupakan ukuran moralitas bagi
kebijakan public.
Cita-cita keadilan distributive hanya akan tercapai apabila malalui
program-program pembangunannya pemerintah mampu mewujudkan keadilan dan
menghindari ketimpangan-ketimpangan social, politik, aupun ekonomis. Dalam
lingkup negara, setidak-tidaknya ada dua dimensi kepentingan yang harus
diperhatikan. Pertama, kepentingan di antara kelompok-kelompok social
yang berbeda dalam suatu negara. Ketimpangan ini terjadi karena
kesengajaan antara pendapatan kelompok kaya dan kelompok miskin.
Kedua, ketimpangan antara wilayah-wilayah geografis dalam suatu
negara atau disebut juga ketimpangan regional. Berbagai ukuran yang menunjukkan
ketimpangan regional.
Maka yang diperlukan sekarang adalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang lebih
menyentuh kelas masyarakat yang kurang beruntung atau kelompok yang tidak
memiliki sumberdaya untuk mengembangkan dirinya. Kebijakan-kebijakan seperti
ini disamping sangat dibutuhkan untuk komunitas pembangunan di masa mendatang
ternyata juga mengandung landasan etis dan moral yang kuat bagi para pembuat
keputusan itu sendiri.
II.a.3 Mengusahakan Kesejahteraan Umum
Salah satu prasyarat legimitasi kekuasaan negara adalah apabila negara, melalui
aktivitas-aktivitas pemerintahan dapat mengusahakan kesejahteraan umum bagi
seluruh rakyat. Kewenangan aparatur negara untuk membebankan
kewajiban-kewajiban tertentu kepada rakyat yang absah hanya apabila rakyat
dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang merata. Oleh karena itu setiap
pejabat pemerintah harus memiliki komitmen tersebut bukan semata-mata karena
mereka diberi amanat atau dibayar oleh negara melainkan karena mempunyai
perhatian yang tulus terhadap kesejahteraan warga negara pada uumnya.
Ada dua elemen kebutuhan pokok yaitu[2]:
1. Persyaratan-persyaratan minimum
keluarga untuk konsumsi sendiri, seperti sandang, pangan dan papan.
2. Layanan-layanan esensial yang
mendasar yang sebagian besar disediakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat
seperti air minum yang bersih, sanitasi, kendaraan umum, fasilitas jesehatan
dan fasilistas pendidikan.
Persoalan lain yang harus dipecahkan dalam upaya peningkatan
kesejahteraan umum adalah menyangkut ketenagakerjaan dan kependudukan. Walaupun
bidang-bidang pekerjaan baru telah diusahakan untuk dibuka dan diperluas,
tingkat pengangguran dan setengah pengangguran masih tinggi.
Meskipun masalah kependudukan dan ketenagakerjaan masih
merupakan kendala besar bagi pemerintah, dalam meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat. Masih banyak masalah-masalah yang mengenai kedua hal
tersebut yang masih harus diselesaikan.
II.b
Mewujudkan Negara Hukum
Didalam pembukaan maupun pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 memang tidak
disebutkan secara eksplisit bahwa indonsesia adalah negara hukum. Akan tetapi
sesungguhnya gagasan utama dan aturan-aturan dasar yang melandasi terbentuknya
republic ini adalah sesuai dengan cita-cita negara hukum. Ini sejalan dengan
pernyataan dalam penjelasan umum UUD 1945 sendiri bahwa untuk menyelidiki hukum
dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal undang-undang dasarnya
saja, tetapi harus menyelidiki juga bagaumana prakteknya dan suasana kabinetnya
dari undang-undang dasar tersebut. Kecuali itu, pada penjelasan mengenai system
pemerintahan negara juga telah pula ditegaskan :
1. Indonesia ialah negara yang berdasar
atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
2. System konstitusional, artinya
negara berdasa atas hukum dasar tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas).
Jadi jelas bahwa konstitusi negara Indonesia amat
menginginkan untuk mewujudkan negara hukum. Penegasan ini mengandung arti bahwa
segenap rakyat bersama-sama dengan aparatur pemerintahan hendak mewujudkan
suatu system pemerintahan yang dijalankan menurut kaidah-kaidah hukum.
Aspek pokok bagi terciptanya negara hukum juga berarti
ditaatinya Peraturan hukum dalam segenap aktivitas negara atau pemerintah.
Unsru-unsur rule of law meliputi[3]:
a.
Keutaaman
aturan-aturan tidak hanya kekuasaan yang sewenang-wenang dalam arti bahwa
seseorang hanya boleh dihukum kalau memang melanggar hukum.
b. Kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Dalil ini berlaku untuk orang biasa maupun pejabat.
c.
Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dasr serta keputusan-keputusan
pengadilan.
Selanjutnya unsure-unsur rule of law ini dapat dijabarkan
kedalam gagasan-gagasan yang lebih elementer, misalnya saja ketentuan mengenai
adanya badan kehakiman yang bebas, kebebasan untuk berseikat, berorganisasi dan
beroposisi, kebebasan menyatakan pendapat, pemilihan umum yang bebas, dan lain
sebagainya.
Apabila system pemerintahan dapat melaksanakan konsep-konsep
yang terdapat dalam idealisme negara hukum, maka control social akan
dapat berjalan dengan sendirinya. Yang dimaksud dengan control social adalah
penyataan sikap masyarakat baik secara perorangan maupun secara berkelompok
yang diwujudkan dalam tingkah laku, lisan atau tulisan sesuai dengan
kaidah-kaidah hukum yang diatur dalam konstitusi dengan tujuan untuk mengadakan
perbaikan atas tindakan-tindakan pemerintah dalam bidang politik, social,
ekonomi, budaya, dan hamkam yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, rasa
keadilan, dan tujuan pembangunan.
Peraturan hukum yang paling relevan dengan kedudukan para
pejabat pemerintah adalah undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara atau yang disebut juga dengan Peradilan Administrasi Negara.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya
perbenturan kepentingan, perselisihan atau sengketa antara badan atau pejabat
Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat [4].
Denagn demikian diberlakukannya undang-undang ini, adalah
untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih (clean government) dan
menjaga supaya administrasi administrasi negara dapat terlaksana dalam suasana
yang tertib berdasarkan hukum selama mereka menjalankan tugas-tugas pemerintah
dengan iktikad baik menurut pedoman aturan yang berlaku.
II.c
Dinamika dan Efesiensi
Apabila semua orang mengamati suasana kerja di dalam organisasi-organisasi
swasta dan kemudian membandingkannya dengan suasana kerja dalam birokrasi
pemerintahan, maka kesan umum yang dirasakan adalah kurangnya dinamika dalam
lingkungan kerja birokrasi pemerintah. Kantor-kantor pemerintah memiliki
kelompok sasaran yang lebih umum dan lebih luas dibandingkan dengan organisasi
swasta. Inilah yang sering menyebabkan bahwa para pejabat atau pegawai
dikantor-kantor pemerintah itu kurang bisa menafsirkan secara cepat tugas-tugas
yang diberikan kepadanya.
Maka untuk menciptakan sosok birokrasi pemerintahan dan responsive terhadap
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dinamika dalam melaksanakan
tugas-tugas negara merupakan prasyarat yang tidak boleh dilupakan. Tentu saja
yang dimaksud dengan dinamika di sini bukanlah perubahan-perubahan prosedur dan
aturan yang terlalu sering sehingga keampuan adaptasi organisasi yang lebih
baik sehingga ia sanggup mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat dan dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang tepat.
Masalah-masalah yang dihadapi oleh birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan
efesiensi masksimal memang begitu kompleks. Selain harus meelihara netralitas
diatas kepentingan-kepentingan yang berlainan, birokrasi pemerintah juga harus
memecahkan disfungsi birokrasi dalam organisasi yang diakibatkan oleh struktur
yang tidak mendukung. Birokrasi mungkin telah diperlengkapi dengan personalia
yang professional dengan spesialisasi aturan yang bagus dan aturan yang cukup
baik, namun struktur yang mendasarinya terkadang justru tidak rasional. Knott
dan Miller mengatakan ada empat macam persoalan yang sering terdapat dalam
beirokrasi pemerintah yaitu:[5]
1. Daur kekakuan aturan
Karena
struktur birokrasi yang kurang fleksibel, birokrasi pemerintah cendrung
membatasi kapasitas kognitif dari aparat-aparatnya. Birokrat sering ragu-ragu
dalam bertindak karena system senioritas dan aturan yang kaku. Sebelum
bertindak kebanyakan birokarat menunggu orang lain untuk bertindak dan meyakinkan
bahwa dulu apakah tindakan itu dibenarkan menurut prosedur.
2. Pengalihan Sasaran
Kelemahan
menejerial seringkali tidak berhasil memotivasi individu untuk mencapai
tujuan-tujuan organisasional. Sebaliknya, system manajerial itu hanya
merangsang individu untuk mengikuti aturan-aturan hirarkis dan
prosedur-prosedur standard operasi. Itulah sebabnya sasaran atau tujuan
organisasi sering bergeser, bukan untuk melaksanakan layanan umum secara
efisien melainkan sekadar untuk melestarikan aturan-aturan yang ada.
3. Kurangnya kapasitas personil yang
terlatih
Yang
dimaksud dengan kapasitas disini adalah kemampuan personil untuk melihat
tugas-tugasnya dalam rangka proses organisasi secara keseluruhan. Dalam
birokrasi public terdapat kecendrungan bahwa masing-masing personil melihat
masalah dari perspektifnya sendiri, dan menganggap bahwa tidak ada sumbangan
personil lain untuk memecahkan masalah tersebut.
4. System kewenangan berganda
Apabila
seorang pakar menentang otoritas hirarkis dari seorang atasan yang awam, yang
terjadi seringkali bukan karena dia tidak sepaham dengan atasan tersebut dalam
memecahkan masalah tertentu, melainkan karna ia ingin memperlihatkan otoritas
professionalnya. Ketidak sepakatan seseorang bawahan terhadap atasannya acapkali
sekedar untuk membuktikan kemampuan teknisnya apalagi kalai dia tahu bahwa dia
memiliki pengetahuan teknisnya, apalagi kalau dia tahu bahwa dia memiliki
pengetahuan teknis yang lebih unggul dibandingkan atasannya itu. Tampak disini
adanya perbenturan dalam system kewenangan berganda, antara kewenangan
structural dan kewenangan fungsional.
II.d
Administrasi, Nilai-Nilai Yudisial Dan Norma Pengawasan
Pembuatan keputusan merupakan penopang utama kegiatan administrasi. Sebaigan
besar proses administrasi berupa serangkaian pemilihan alternative tindakan
atau pengambilan keputuasn. Waktu yang tersedia untuk mempertimbangkan
keputusan-keputusan tersebut seringkali sangat sempit karena permasalahan yang
ada mebutuhkan penaganan segera. Sementara itu pertimbangan efesiensi terkadang
tidak memungkinkan bagi para pejabat pemerintah untuk berlama-lama memikirkan
akibat dari suatu keputusan atau mencari landasan legalitas dari
kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. Karena itulah para pejabat pemerintah dituntut
untuk mampu menjawab persoalan-persoalan secara pragmatis.
Maka dalam menjalankan tugas-tugasnya para pejabat pemerintah selalu berada
ditengah-tengah kontradiksi antara pertimbangan pragmatis dan pertimbangan
legalitas. Dia harus ampu menyeimbangkan antrara preferensi pribadi, kemauan
membuat undang-undang, serta peraturan-peraturan yang berlaku dalam lembaga
tempat ia mengabdi.
II.e
Kearifan dan Kebijakan
Perkembangan konstelasi politik dan ekonomi di Indonesia selama dasawarsa
terakhir menampakkan tiga kecendrungan utama. Pertama, meningkatnya kemakmuran
dengan semakin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat. Kedua,
meluasnya kekuasaan birokrasi pada setiap jenjang administrasi pemerintah. Dan
yang terakhir, meningkatnya kekuatan politis bagi para eksekutif berarti
meningkat pula peranan birokrat dan administrator dalam penentuan
kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat luas. Di sebagian besar negara
industry terlihat pula bahwa para eksekutif pemerintah senantiasa menjadi
sorotan public berkenaan dengan kebijakan-kebijakan penting yang diambilnya.
Apabila orang mempertanyakan landasan etis bagi kebijakan-kebijakan yang
diambil seorang pejabat pemerintah, yang pertama-tama dibicarakan adalah legitimasi
kekuatan pemaksa untuk mengatur sebagian dari hak-hak warga negara. Keharusan
bagi setiap warga negara untuk mengatur sebagian dari hak-hak warga negara.
Makin tinggi kedudukan seorang pejabat, makin dituntut syarat kearifan itu karena
ia akan semakin banyak terlibat dalam bidang manajerial ketimbang teknis.
Logikanya ialah bahwa semakin tinggi jawatan seseorang semakin banyak orang
lain yang akan dipengaruhi oleh kepurusan-keputusan pejabat tersebut sehingga
makin besar resiko ketidak puasan diantara parabawahan atau masyarakat.
II.f
Etos Kerja
Pembicaraan yang berdasar atas filosofis dan sosiologis akan banyak dilibatkan
kalau orang membahas tentang etos kerja. Menurut Geertz,[6]
etos kerja adalah “sikap yang mendasar terhada diri dan dunia yang dipancarkan
hidup”. Artinya etos kerja adalah aspek evaluative, yang bersifat menilai.
Dengan demikian yang dipersoalkan dalam etos kerja adalah
kemungkinan-kemungkinan sumber motivasi seseorang dalam berbuat apakah
pekerjaan di anggap sebagi keharusan demi hidup, apakah pekerjaan terikat pada
identitas diri, atau apakah yang menjadi sumber pendorong partisipasi dalam
pembangunan. Etos juga merupakan landasan ide, cita, atau pikiran yang akan
menentukan system tindakan. Karena etos kerja menentukan penilaian manusia
terhadap suatau pekerjaan maka ia akan menentukan pula hasil-hasilnya. Semakin
progresif etos kerja suatu masyarakat, semakin baik hasil-hasil yang akan
dicapai baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
BAB
III
PENUTUP
III.a
Kesimpulan
Penerapan etika adminitrasi dalam prakteknya terutama dalam administrasi
pemerintahan meiliki banyak aspek-aspek yang harus dijalankan dengan sebaik-
baiknya, seperti menjalankan asas-asas birokrasi pemerintahan yang baik, dengan
mewujudkan peinsip demokratis, keadilan social dan pemerataan serta mewujudkan
kesejahteraan umum.
Berbicara masalah etika tentunya tidak terlepas dari factor sifat individu yang
menjalankan kegiatan baik itu dalam berorganisasi maupun kegiatan
kesehariannya. Tentunya dalam praktek menerapkan etika administrasi dalam
pemerintahan perlu adanya kesadaran dari masing-masing aparat birokrasi untuk
benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Selain itu dalam upaya penerapan etika administrasi pemerintahan yang baik,
perlu adanya aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur para birokrat untuk tetap
konsisten menjalankan dan mengamalkan etikan yang baik dalam administrasi
pemerintah.
Jika dilihat kondisi Indonesia pada saat ini, melalui fakta-fakta yang ada,
saat ini masih banyak instansi-instansi pemerintah yang belum mampu menerapkan
prinsip etika administrasi yang baik, sekali lagi hal ini tertumpu pada kemauan
individu-individu yang berkerja dalam instansi tersebut untuk dapat merubah
kebiasaan yang buruk dan mengantinya dengan penerapan etika administrasi yang
baik.
III.Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak sekali kekurangan
dan kelemahan baik dalam segi penulisan, penyusunan maupun materi yang
disajikan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna
menjadi bahan introveksi penulis dalam membuat makalah-makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kumorotomo,
Wahyudi, Etika Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
2001.
Robert
C., Solomon. 1987. Etika: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
K.
Frankena, William. 1982. Ethics. New Delhi: Prentice-Hall.
H.
De Vos. 1987. Pengantar Etika. Yogyakarta: Tiara Wacana.