Sabtu, 27 September 2014

Etika Administrasi Dalam Praktek



BAB II
PEMBAHASAN
ETIKA ADMINISTRASI DALAM PRAKTEK
II.a Asas-Asas Umum Birokrasi Pemerintahan yang Baik.
            Merumuskan asas umum pemerintahan yang baik kedalam satu kata adalah upaya yang sangat sulit, dan upaya tersebut hampir mustahil apabila asas tersebut adalah asas untversal di setiap negara di bumi ini. Alasannya sederhana, karena setiap negara memiliki konteks budaya yang berbeda-beda, kebutuhan rakyat pada sewatu-waktu yang selalu berubah, dan masalah yang dihadapi masing-masing negara tentunya berbeda-beda pula.
            Tampaklah bahwa perkembangan situasi politik, social, dan budaya serta dinamika masyarakat turut mempengaruhi opini masyarakat tentang system administrasi pemrintah yang ideal. Akan tetapi diatas semua itu sesungguhnya masuh dapat ditemuka dasar-dasar bagi system pemerintahan yang secara umum dianggap sebagai system pemerintahan yang secara umum di anggap sebagai system pemerintahan yang baik. Walaupun interprestasi dan pendapat individual mempengaruhi wujud pemerintahan yang didambakan oleh masyarakat, namun landasan pemikiran yang disepakati oleh sebagian besar masyarakat akan dapat di pakai sebagai pedoman.
II.a.1 Prinsip Demokrasi
            Tujuan rakyat dalam membentuk negara ini adalah untuk dipergunakan sebagai sarana guna mencapai cita-cita yang lebih tinggi yang semua itu terkandung dalam tujuan negara. Pilar utama prinsip demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat mensyaratkan bahwa rakyatlah yang menentukan kehendak negara, dan rakyat yang akan menentukan pula bagaimana berbuatnya[1]. Maka dalam system pemerintahan yang memakai asas kedaulatan rakyat kepentingan rakyat menempati kedudukan yang paling tinggi.
Seperti yang telah dikemukakan, system pemerintahan dan ketatanegaraan suatu negara dengan negara yang lain jarang sekali yang sepenuhnya sama walaupun asasnya sama yaitu penyelenggaraan system demokrasi dengan jalan perwakilan.
Pada tataran makro, system pemerintahan demokratis suatu negara dapat digolongkan kedalam tiga macam bentuk, yakni :
1.      System parlementer
2.      System pemisahan kekuasaan
3.      System referendum
            Ajaran trias polotica merupakan landasan pokok dalam system pemisahan kekuasaan. Gagasan utamanya adalah bahwa antara kekuasaan lembaga eksekutif, lembaga legislative, dan lembaga yudikatif harus ada pemisahan penuh. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh preseden yang dipilih oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Sebagai unsure eksekutif yang benar-benar merupakan kepala pemerintahan, presiden di bantu oleh mentri-mentri yang menjalankan secara langsung tugas-tugas pemerintahan itu. Lembaga perwakilan mempunyai tugas di bidang legislative, yaitu merumuskan peraturan perundangan. Apabila terdapat perselisihan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislative maka, lembaga yudikatif yang akan memutuskannya. Ketiga macam kekuasaan negara itu masing-masing harus dipisahkan dan tidak saling mempengaruhi karena di khawatirkan bahwa jika satu lembaga mempunyai dua atau lebih kekuasaan akan ada penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
            Kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden dengan para mentri yang tergabung dalam cabinet, dan kekuasaan Yudikatif dipekang oleh Mahkamah Agung bersama segenap jajaran kehakiman. Disamping Indonesia memiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tinggi negara, sebagai perwujudan prinsip demokrasi, asas kedaulatan rakyat dijalankan melalui konsep permusyawaratan-perwakilan.
            II.a.2 Keadilan social dan pemerataan
            Diantara ketiga sasaran yang termuat dalam trilogy pembangunan, masalah pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunann agaknya merupakan masalah yang masih belum terpecahkan. Indicator-indikator ekonomi dalam pembangunan  yang membesarkan hati. Tetapi seiring itu pula muncul persoalan keadilan social sebagai akibat distribusi hasil-hasil pembangunan yang kurang merata. Oleh sebab itu salah satu asas umum pemerintahan dan administrasi pembangunan yang perlu dapat perhatian lebih besar sekarang ini adalah yang menyangkut keadilan dan pemerataan. Kedua konsep ini juga merupakan landasan pokok bagi etika pembangunan dan merupakan ukuran moralitas bagi kebijakan public.
            Cita-cita keadilan distributive hanya akan tercapai apabila malalui program-program pembangunannya pemerintah mampu mewujudkan keadilan dan menghindari ketimpangan-ketimpangan social, politik, aupun ekonomis. Dalam lingkup negara, setidak-tidaknya ada dua dimensi kepentingan yang harus diperhatikan. Pertama, kepentingan di antara kelompok-kelompok social yang berbeda dalam suatu negara. Ketimpangan ini terjadi karena kesengajaan  antara pendapatan kelompok kaya dan kelompok miskin.
            Kedua, ketimpangan antara  wilayah-wilayah geografis dalam suatu negara atau disebut juga ketimpangan regional. Berbagai ukuran yang menunjukkan ketimpangan regional.
            Maka yang diperlukan sekarang adalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang lebih menyentuh kelas masyarakat yang kurang beruntung atau kelompok yang tidak memiliki sumberdaya untuk mengembangkan dirinya. Kebijakan-kebijakan seperti ini disamping sangat dibutuhkan untuk komunitas pembangunan di masa mendatang ternyata juga mengandung landasan etis dan moral yang kuat bagi para pembuat keputusan itu sendiri.
            II.a.3 Mengusahakan Kesejahteraan Umum
            Salah satu prasyarat legimitasi kekuasaan negara adalah apabila negara, melalui aktivitas-aktivitas pemerintahan dapat mengusahakan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat. Kewenangan aparatur negara untuk membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada rakyat yang absah hanya apabila rakyat dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang merata. Oleh karena itu setiap pejabat pemerintah harus memiliki komitmen tersebut bukan semata-mata karena mereka diberi amanat atau dibayar oleh negara melainkan karena mempunyai perhatian yang tulus terhadap kesejahteraan warga negara pada uumnya.
            Ada dua elemen kebutuhan pokok yaitu[2]:
1.      Persyaratan-persyaratan minimum keluarga untuk konsumsi sendiri, seperti sandang, pangan dan papan.
2.      Layanan-layanan esensial yang mendasar yang sebagian besar disediakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat seperti air minum yang bersih, sanitasi, kendaraan umum, fasilitas jesehatan dan fasilistas pendidikan.
Persoalan lain yang harus dipecahkan dalam upaya peningkatan kesejahteraan umum adalah menyangkut ketenagakerjaan dan kependudukan. Walaupun bidang-bidang pekerjaan baru telah diusahakan untuk dibuka dan diperluas, tingkat pengangguran dan setengah pengangguran masih tinggi.
Meskipun masalah kependudukan dan ketenagakerjaan masih merupakan kendala besar bagi pemerintah, dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Masih banyak masalah-masalah yang mengenai kedua hal tersebut yang masih harus diselesaikan.
II.b Mewujudkan Negara Hukum
            Didalam pembukaan maupun pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 memang tidak disebutkan secara eksplisit bahwa indonsesia adalah negara hukum. Akan tetapi sesungguhnya gagasan utama dan aturan-aturan dasar yang melandasi terbentuknya republic ini adalah sesuai dengan cita-cita negara hukum. Ini sejalan dengan pernyataan dalam penjelasan umum UUD 1945 sendiri bahwa untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal undang-undang dasarnya saja, tetapi harus menyelidiki juga bagaumana prakteknya dan suasana kabinetnya dari undang-undang dasar tersebut. Kecuali itu, pada penjelasan mengenai system pemerintahan negara juga telah pula ditegaskan :
1.      Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
2.      System konstitusional, artinya negara berdasa atas hukum dasar tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Jadi jelas bahwa konstitusi negara Indonesia amat menginginkan untuk mewujudkan negara hukum. Penegasan ini mengandung arti bahwa segenap rakyat bersama-sama dengan aparatur pemerintahan hendak mewujudkan suatu system pemerintahan yang dijalankan menurut kaidah-kaidah hukum.
Aspek pokok bagi terciptanya negara hukum juga berarti ditaatinya Peraturan hukum dalam segenap aktivitas negara atau pemerintah. Unsru-unsur rule of law meliputi[3]:
a.       Keutaaman aturan-aturan tidak hanya kekuasaan yang sewenang-wenang dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau memang melanggar hukum.
b.      Kedudukan yang sama dihadapan hukum. Dalil ini berlaku untuk orang biasa maupun pejabat.
c.       Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dasr serta keputusan-keputusan pengadilan.
Selanjutnya unsure-unsur rule of law ini dapat dijabarkan kedalam gagasan-gagasan yang lebih elementer, misalnya saja ketentuan mengenai adanya badan kehakiman yang bebas, kebebasan untuk berseikat, berorganisasi dan beroposisi, kebebasan menyatakan pendapat, pemilihan umum yang bebas, dan lain sebagainya.
Apabila system pemerintahan dapat melaksanakan konsep-konsep yang terdapat dalam idealisme  negara hukum, maka control social akan dapat berjalan dengan sendirinya. Yang dimaksud dengan control social adalah penyataan sikap masyarakat baik secara perorangan maupun secara berkelompok yang diwujudkan dalam tingkah laku, lisan atau tulisan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang diatur dalam konstitusi dengan tujuan untuk mengadakan perbaikan atas tindakan-tindakan pemerintah dalam bidang politik, social, ekonomi, budaya, dan hamkam yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, rasa keadilan, dan tujuan pembangunan.
Peraturan hukum yang paling relevan dengan kedudukan para pejabat pemerintah adalah undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara atau yang disebut juga dengan Peradilan Administrasi Negara. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan atau sengketa antara badan atau pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat [4].
Denagn demikian diberlakukannya undang-undang ini, adalah untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih (clean government) dan menjaga supaya administrasi administrasi negara dapat terlaksana dalam suasana yang tertib berdasarkan hukum selama mereka menjalankan tugas-tugas pemerintah dengan iktikad baik menurut pedoman aturan yang berlaku.
II.c Dinamika dan Efesiensi
            Apabila semua orang mengamati suasana kerja di dalam organisasi-organisasi swasta dan kemudian membandingkannya dengan suasana kerja dalam birokrasi pemerintahan, maka kesan umum yang dirasakan adalah kurangnya dinamika dalam lingkungan kerja birokrasi pemerintah. Kantor-kantor pemerintah memiliki kelompok sasaran yang lebih umum dan lebih luas dibandingkan dengan organisasi swasta. Inilah yang sering menyebabkan bahwa para pejabat atau pegawai dikantor-kantor pemerintah itu kurang bisa menafsirkan secara cepat tugas-tugas yang diberikan kepadanya.
            Maka untuk menciptakan sosok birokrasi pemerintahan dan responsive terhadap kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dinamika dalam melaksanakan tugas-tugas negara merupakan prasyarat yang tidak boleh dilupakan. Tentu saja yang dimaksud dengan dinamika di sini bukanlah perubahan-perubahan prosedur dan aturan yang terlalu sering sehingga keampuan adaptasi organisasi yang lebih baik sehingga ia sanggup mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang tepat.
            Masalah-masalah yang dihadapi oleh birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan efesiensi masksimal memang begitu kompleks. Selain harus meelihara netralitas diatas kepentingan-kepentingan yang berlainan, birokrasi pemerintah juga harus memecahkan disfungsi birokrasi dalam organisasi yang diakibatkan oleh struktur yang tidak mendukung. Birokrasi mungkin telah diperlengkapi dengan personalia yang professional dengan spesialisasi aturan yang bagus dan aturan yang cukup baik, namun struktur yang mendasarinya terkadang justru tidak rasional. Knott dan Miller mengatakan ada empat macam persoalan yang sering terdapat dalam beirokrasi pemerintah yaitu:[5]
1.      Daur kekakuan aturan
Karena struktur birokrasi yang kurang fleksibel, birokrasi pemerintah cendrung membatasi kapasitas kognitif dari aparat-aparatnya. Birokrat sering ragu-ragu dalam bertindak karena system senioritas dan aturan yang kaku. Sebelum bertindak kebanyakan birokarat menunggu orang lain untuk bertindak dan meyakinkan bahwa dulu apakah tindakan itu dibenarkan menurut prosedur.
2.      Pengalihan Sasaran
Kelemahan menejerial seringkali tidak berhasil memotivasi individu untuk mencapai tujuan-tujuan organisasional. Sebaliknya, system manajerial itu hanya merangsang individu untuk mengikuti aturan-aturan hirarkis dan prosedur-prosedur standard operasi. Itulah sebabnya sasaran atau tujuan organisasi sering bergeser, bukan untuk melaksanakan layanan umum secara efisien melainkan sekadar untuk melestarikan aturan-aturan yang ada.
3.      Kurangnya kapasitas personil yang terlatih
Yang dimaksud dengan kapasitas disini adalah kemampuan personil untuk melihat tugas-tugasnya dalam rangka proses organisasi secara keseluruhan. Dalam birokrasi public terdapat kecendrungan bahwa masing-masing personil melihat masalah dari perspektifnya sendiri, dan menganggap bahwa tidak ada sumbangan personil lain untuk memecahkan masalah tersebut.
4.      System kewenangan berganda
Apabila seorang pakar menentang otoritas hirarkis dari seorang atasan yang awam, yang terjadi seringkali bukan karena dia tidak sepaham dengan atasan tersebut dalam memecahkan masalah tertentu, melainkan karna ia ingin memperlihatkan otoritas professionalnya. Ketidak sepakatan seseorang bawahan terhadap atasannya acapkali sekedar untuk membuktikan kemampuan teknisnya apalagi kalai dia tahu bahwa dia memiliki pengetahuan teknisnya, apalagi kalau dia tahu bahwa dia memiliki pengetahuan teknis yang lebih unggul dibandingkan atasannya itu. Tampak disini adanya perbenturan dalam system kewenangan berganda, antara kewenangan structural dan kewenangan fungsional.
II.d Administrasi, Nilai-Nilai Yudisial Dan Norma Pengawasan
            Pembuatan keputusan merupakan penopang utama kegiatan administrasi. Sebaigan besar proses administrasi berupa serangkaian pemilihan alternative tindakan atau pengambilan keputuasn. Waktu yang tersedia untuk mempertimbangkan keputusan-keputusan tersebut seringkali sangat sempit karena permasalahan yang ada mebutuhkan penaganan segera. Sementara itu pertimbangan efesiensi terkadang tidak memungkinkan bagi para pejabat pemerintah untuk berlama-lama memikirkan akibat dari suatu keputusan atau mencari landasan legalitas dari kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. Karena itulah para pejabat pemerintah dituntut untuk mampu menjawab persoalan-persoalan secara pragmatis.
            Maka dalam menjalankan tugas-tugasnya para pejabat pemerintah selalu berada ditengah-tengah kontradiksi antara pertimbangan pragmatis dan pertimbangan legalitas. Dia harus ampu menyeimbangkan antrara preferensi pribadi, kemauan membuat undang-undang, serta peraturan-peraturan yang berlaku dalam lembaga tempat ia mengabdi.
II.e Kearifan dan Kebijakan
            Perkembangan konstelasi politik dan ekonomi di Indonesia selama dasawarsa terakhir menampakkan tiga kecendrungan utama. Pertama, meningkatnya kemakmuran dengan semakin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat. Kedua, meluasnya kekuasaan birokrasi pada setiap jenjang administrasi pemerintah. Dan yang terakhir, meningkatnya kekuatan politis bagi para eksekutif berarti meningkat pula peranan birokrat dan administrator dalam penentuan kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat luas. Di sebagian besar negara industry terlihat pula bahwa para eksekutif pemerintah senantiasa menjadi sorotan public berkenaan dengan kebijakan-kebijakan penting yang diambilnya.
            Apabila orang mempertanyakan landasan etis bagi kebijakan-kebijakan yang diambil seorang pejabat pemerintah, yang pertama-tama dibicarakan adalah legitimasi kekuatan pemaksa untuk mengatur sebagian dari hak-hak warga negara. Keharusan bagi setiap warga negara untuk mengatur sebagian dari hak-hak warga negara.
            Makin tinggi kedudukan seorang pejabat, makin dituntut syarat kearifan itu karena ia akan semakin banyak terlibat dalam bidang manajerial ketimbang teknis. Logikanya ialah bahwa semakin tinggi jawatan seseorang semakin banyak orang lain yang akan dipengaruhi oleh kepurusan-keputusan pejabat tersebut sehingga makin besar resiko ketidak puasan diantara parabawahan atau masyarakat.


II.f Etos Kerja
            Pembicaraan yang berdasar atas filosofis dan sosiologis akan banyak dilibatkan kalau orang membahas tentang etos kerja. Menurut Geertz,[6]  etos kerja adalah “sikap yang mendasar terhada diri dan dunia yang dipancarkan hidup”. Artinya etos kerja adalah aspek evaluative, yang bersifat menilai.
Dengan demikian yang dipersoalkan dalam etos kerja adalah kemungkinan-kemungkinan sumber motivasi seseorang dalam berbuat apakah pekerjaan di anggap sebagi keharusan demi hidup, apakah pekerjaan terikat pada identitas diri, atau apakah yang menjadi sumber pendorong partisipasi dalam pembangunan. Etos juga merupakan landasan ide, cita, atau pikiran yang akan menentukan system tindakan. Karena etos kerja menentukan penilaian manusia terhadap suatau pekerjaan maka ia akan menentukan pula hasil-hasilnya. Semakin progresif etos kerja suatu masyarakat, semakin baik hasil-hasil yang akan dicapai baik secara kuantitatif maupun kualitatif.


BAB III
PENUTUP

III.a Kesimpulan
            Penerapan etika adminitrasi dalam prakteknya terutama dalam administrasi pemerintahan meiliki banyak aspek-aspek yang harus dijalankan dengan sebaik- baiknya, seperti menjalankan asas-asas birokrasi pemerintahan yang baik, dengan mewujudkan peinsip demokratis, keadilan social dan pemerataan serta mewujudkan kesejahteraan umum.
            Berbicara masalah etika tentunya tidak terlepas dari factor sifat individu yang menjalankan kegiatan baik itu dalam berorganisasi maupun kegiatan kesehariannya. Tentunya dalam praktek menerapkan etika administrasi dalam pemerintahan perlu adanya kesadaran dari masing-masing aparat birokrasi untuk benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
            Selain itu dalam upaya penerapan etika administrasi pemerintahan yang baik, perlu adanya aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur para birokrat untuk tetap konsisten menjalankan dan mengamalkan etikan yang baik dalam administrasi pemerintah.
            Jika dilihat kondisi Indonesia pada saat ini, melalui fakta-fakta yang ada, saat ini masih banyak instansi-instansi pemerintah yang belum mampu menerapkan prinsip etika administrasi yang baik, sekali lagi hal ini tertumpu pada kemauan individu-individu yang berkerja dalam instansi tersebut untuk dapat merubah kebiasaan yang buruk dan mengantinya dengan penerapan etika administrasi yang baik.
III.Saran
            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak sekali kekurangan dan kelemahan baik dalam segi penulisan, penyusunan maupun materi yang disajikan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna menjadi bahan introveksi penulis dalam membuat makalah-makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Kumorotomo, Wahyudi, Etika Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2001.
Robert C., Solomon. 1987. Etika: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
K. Frankena, William. 1982. Ethics. New Delhi: Prentice-Hall.
H. De Vos. 1987. Pengantar Etika. Yogyakarta: Tiara Wacana.


[1] Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, Bina Aksara, 1984
[2] ILO, Employment, Growth, and Basic Need. Newyork, Preager, 1977
[3] A.V. Dicey, Introduction to the law of the constitution.Dikutip oleh E.C.S Wade.
[4] SF. Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta,1988
[5] Jeck H. Kontt & G.J. Miller, Reformasi birokrasi dan Peilihan institusi politik. Hlm : 173-175
[6] Dikutip oleh Taufik Abdulah, Agama, Etos Kerja dan Perkembangan Ekonomi, 1988. Hlm 3

Korupsi dan Pita Merah



KORUPSI DAN PITA MERAH

Pengaruh atau akibat dari korupsipun tidak sama untuk setiap jenjang administrasi pemerintahannya maupun untuk setiap warga Negara. Akan tetapi, jka ditinjau dari sudut etisnya semuanya sama yaitu penyalahgunaan kepercayaan dari orang banyak dalam hal ini masyarakat atau warga Negara.
Isu lain yang lalu dilontarkan kepada masyarakat terhadap keberadaan birokrasi adalah berkenaan dengan lambatnya pelayanan umum, bertele-tele prosedur administrasi dan adanya sekat-sekat birokrasi yang terlalu rumit. Fenomena ini digambarkan dengan istilah bureaucrastim,patologi administrasi atau sebuah ungkapan yang sudah banyak dipakai dalam masyarakat industrial : red-tape (pita merah).
Pengertian sekitar korupsi.
Jika sering mendengar kata korupsi biasanya yang tegambarkan oleh kita adalah pejabat tinggi yang menggelapkan uang pajak, mengumpulkan komisi, atau mengumpulkan uang Negara lainnya demi kepentingan pribadi.
Sesungguhnya pengertian korupsi yaitu pembuatan busuk yang seperti penggelapan uang, menerima uang sogokan, dsbnya.(dalam kata pembendaharaan kata bahasa Indonesia).
Korupsi berasal dari kata latin,corumperre, corruption, corruptos. Arti harfiah kata ini penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukkan, kerusakan ketindakjujuran dan kecurangan. Dengan demekian ia mempunyai konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah, atau hal-hal buruk lainnya.
Fenomena seribu wajah dari korupsi.
Syed Hussein Alatas : ada tujuh jenis korupsi. Yakni korupsi transaksi, korupsi memeras, korupsi investif, korupsi perkerabatan atau nepotisme, korupsi defensive, korupsi otogenik, dan korupsi dukungan.
Pengaruh dan akibat korupsi.
Para kritikus seperti Lincoln stefen (1908), Nathaniel H. Left (1964) Robert K. Merton (1968), dan juga Samuel P. Huntington (1968), adalah termasuk penulis-penulis yang menjabarkan segi-segi kebaikan korupsi. Dengan mempelajari korpusi di negara berkembang, mereka mengemukakan pengaruh antara lain dari korupsi yang terlupakan yang antara lain dapat diuraikan sebagai berikut.
1.        Pemerintah dalam berbagai hal bisa menghambat investasi pihak swasta.
2.       Korupsi berfungsi sebagai sumber pembentukan modal , mempersingkat birokrasi, memberikan rangsangan tersendiri kepada para enterpreneur, menyalurkan modal kepada para wirausaha yang bertrujuan untuk hidup, memperkecil pemborosan sumber daya, merenggut pengendalian perdagangan dan industri dari orang asing dan mendorong penanaman modal melalui para politisi.
3.       Sebagai  hasilnya, korupsi dapat memerintah untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang dapat melancarkan pembangunan ekonomi. Kebijakan atau kebebasan yang di inginkan oleh kaum pengusaha akan dapat membantu pembangunan, sedangkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan lain dapat mereka kesampingkan.
4.       Korpusi mendorong perkembangan poltik dalam memperkuat partai-partai politik, meingkatkan integrasinasional, memberikan alternatif yang dapat diterima terhadap kekerasan, serta meningkatkan keikutsertaan publik dalam urusan-urusan negara.
5.       Korpusi membawa serta unsur persaingan dan tekanan untuk bekerja lebih efisien kedalam kehidupan ekonomi yang kurang berkembang. Karena pembayaran tertinggi merupakan salah satu ukuran bagi pembagian ini, kemampuan untuk menyediakan dana, apakah diambilkan dari dana cadangan atau dari anggaran  untuk tahun berjalan sangatlah perlu.
6.       Sekalipun suatu pemerintah telah berusaha keras untuk menempuh kebijakan untuk menempuh  kebijakan-kebijakan ekonomi yang terbaik, selalu terdapat kemungkinan bahwa kebijakan-kebijakan itu saalah arah dan tidak mencapai sasaran yang dikehendaki.

Syed hussein Alatas melihat tidak kurang dari 10 klasifikasi mengenai efek negatif akibat korupsi, yaituu efek-efek:
1)      Metastarik (penyebaran)
2)      Perkomplotan (clustering effect)
3)      Pelepasan hal-hal tertentu (differential delivery effect)
4)      Penghilangan potensi (potential eliminated effect)
5)      Transmutasi
6)      Pamer (transmutasion effect)
7)      Derivasi kumulatif
8)      Psikosentris
9)      Klimaktik
10)   Efek ekonomis korupsi.
Upaya-upaya menagkal korupsi.
1.       Cara sistemik-struktural
Telah diketahui bahwa korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai perangkat pokoknya.untuk itu harus mendayahgunakan segenap struktur politik maupun infrastruktur politik pada saat yang bersamaan membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki korupsi dapat ditutup.
Suprastruktur Politik adalah keseluruhan lembaga penyelenggara negara yang mempunyai kewenangan hukum konstitusinal yang bersumber dari UUD 1945. Seperti MPR, Presiden, DPR, DPA, BPK, MA dan Pemerintahan Daera beserta jajarannya.
Infrastruktur politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mempunyai kewenangan hukum konstitusional tetapi tetap berperan sebagai kelompok penekanan. Semis KPK, Indonesia coruption watch, dll.

2.       Cara Abolisionistik
Cara ini berperangkat dari asumsi Bahwa korupsi adalahsuatu kejahatan yang harus diberantsa dengan terlebih dahulu menggali sebab-sebabnya dan kemudian penanggulangan diaahkan pada usaha-usaha menghilangkan sebab-sebab tersebut. Oleh karena itu, jalan yang ditempuh adalah dengan mengkaji permasalahan-permasalahan yang tengah terjadi di masyarakat, mempelajarii dorongan-dorongan individual yang mengarah ketindakan-tindakan korupsi, meingkakan kesadaran hukum masyarakat, serta menindak orang-orang korup berdasarkan hukum yang berlaku.cara ini juga diharapkan menjadiperangkat preventif dengan menggugah ketaatan hukum.

3.       Cara Moralistik
Faktor penting dalam persoalan korupsi adalah faktor sikap dan mental manusia. Oleh karena itu usaha penanggulangannya harus pula terarah pada faktor moral manusia sebagai pengawas aktivitas-aktivitas tersebut. Cara moralistik dapat dilakukan secara umum melalui pembinaan mental dan moral manusia, khotbah-khotbah,ceramah atau penyuluhan dibidang keagamaan, atika dan hukum. Tidak kurang pentingnya adalah pendidikan moral dii rumah ataupun disekolah yang dimulai sejakk dini.

Cara lain masih ada nih, yaitu tentu saja harus dilaksanakan secara berkesinambungan,ialah melakukan pengawasan atau pengawasan terhadap seluruh lembaga  pemerintahan. Secara sederhananya, begini bro gue kasih tau,,, pengawasan berarti proses pengamatan atau pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilaksakan itu sesuai dengan yang direncanakan dan telah ditentukan sebelumnya. Jika pengawasan sulit diifungsikan untuk mencegah korupsi, ppengawasan mempunyai ruang lingkup material keuangna negara yang dalam hal ini  meliputi.
a.       Semua pengeluaran dan penerimaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
b.      Semua kekayaan negara yang ada pada departemen-departemen atau lembaga-lembaga  negara beserta instansi vertikalnya.
c.       Semua kekayaan daerah beserta instansi-instansinya
d.      Semua kekayaan negara yang dipisahkan
e.      Semua kekayaan dari badan, baik hukum publik maupun badan hukum perdata yang dibiayai atau disubsidi oleh negara atau dimana negara mempunyai kepentingan keuangan.





























CIRI-CIRI KORUPSI SEBAB DAN AKIBAT KORUPSI
1. Pengertian Korupsi
Istilah korupsi ini, berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corruptus” Yang berarti kerusakan atau kebobrokan, perbuatan yang bejat, perbuatan tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, serta kata-kata menghina atau memfitnah. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa :
a) kejahatan, kebususkan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidak jujuran.
b) perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebaigainya.
c) 1. korup (busuk; suka menerima uang suap uang/sogok; memakai kekusaan untuk kepentingan sendiri dan sebaginya); 2. korupsi (perbuatan bususk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebaginya; 3. koruptor (orang yang korpsi).

Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
2. Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi).
Di dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi terdapat tiga istilah hukum yang perlu diperjelas, yaitu istilah tindak pidana korupsi, keuangan negara dan perekonomian negara. Tindak pidana korupsi dalam Uundanng-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah :
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengertian Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya :
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan Modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

Batasan mengenai perekonomian negara, menurut undang-undang tersebut adalah kehidupan pererkonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekelurgaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahtraan kepada seluruh kehidupan rakyat sesuai dengan perekonomian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
Tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang tersebut bermaksud untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan keuangan atau pererkonomian negara yang semakin canggih dan rumit, oleh karenanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan seluas-luasnya sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi secra melawan hukum.

2. Ciri-ciri Korupsi
Perbuatan korupsi di manapun dan kapanpun akan selalu memiliki ciri khas. Dan ciri khas tersebut bisa bermacam-macam, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Melibatkan lebih dari satu orang;
b. Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi negara, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta;
c. Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun wanita;
d. Umumnya serba rahasia, kecuali sudah membudaya;
e. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang tidak selalu berupa uang;
f. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum;
g. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat;
h. Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan.

3. Sebab Korupsi
Menurut M. Dawan Rahardjo dalam artikelnya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menggambarkan bahwa timbulnya perbuatan korupsi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, apakah kelembagaan pemerintah itu memberikan kesempatan kepada perbuatan korupsi. Kedua, lingkungan budaya yang memepengaruhi psikologi orang-seorang. Ketiga, pengaturan ekonomi yang mungkin memberikan tekanan-tekanan tertentu. Tindak pidana korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Pelaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor faktor penyebabnya tidak saja dapat berasal dari internal pelaku korupsi, Tetapi dapat juga berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi.
Berikut adalah aspek-aspek penyebab seseorang melakukan korupsi, menurut Sarlito W Sarwono , kendatipun tidak ada jawaban yang persis, tetapi dua hal yang jelas yakni :
a. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, Hasrat, kehendak dan sebagainya);
b. Rangsangan dari luar (dorongan teman - teman, adanya kesempatan, kurangnya kontrol dan sebagainya).

Beberapa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi menurut Andi hamzah sebagai berikut:
a. Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat;
b. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi;
c. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan kurang efisien sering di pandang sebagai penyebab korupsi, dalam arti bahwa yang demikian itu akan memberi peluang untuk melakukan korupsi. Semakin besar anggaran pembangunan, semakin besar pula kemungkinan kebocoran-kebocoran;
d. Modernisasi mengembangbiakkan korupsi karena membawa perubahan nilai dasar atas masyarakat membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru, membawa perubahan yang diakibatkannya dalam bidang kegiatan sistem politik, memperbesar kekuasaan pemerintah dan melipat gandakan kegiatan-kegiatan yang diatur oleh peraturan pemerintah;
e. Faktor mental yang tidak sehat lebih dominan untuk mendorong terjadinya perbuatan korupsi. Sebab sekalipun faktor-fakor lainnya itu ada / terdapat pada diri seseorang, akan tetapi apabila ia bermental sehat tidak akan melakukan perbuatan korupsi (semacam ada rem).
Analisa yang lebih detail lagi tentang beberapa penyebab korupsi kemudian dipaparkan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi” dimana beberapa yang menjadi penyebab korupsi antara lain;
1) Aspek individu pelaku
a. Sifat tamak manusia
Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan disebabkan karena orangnya miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya tetapi masih mempunyai hasrat yang begitu besar untuk memperkaya diri, penyebab korupsi pada pelaku semacam ini datang dari dalam diri sendiri yakni sifat tamak dan rakus;
b. Moral yang kurang kuat
Seseorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat bawahannya atau fihak yang lainnya memberikan kesempatan untuk itu;
c. Penghasilan yang kurang mencukupi
Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya dapat memenuhi atau sejalan dengan kebutuhan hidup yang wajar, bila hal itu tidak terjadi maka sesorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. tetapi apabila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam ini akan memberikan sebuah peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, maupun fikiran dalam artian semua curahan peluang itu untuk keperluan diluar pekerjaan yang seharusnya;
d. Kebutuhan hidup yang mendesak
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu kemudian membuka ruang bagi seseorang untuk melakukan jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi;
e. Gaya hidup yang konsumptif
Kehidupan di kota kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseorang berperilaku konsumtif. Perilaku semacam ini apabila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan kemungkinan itu adalah dengan melakukan tindak korupsi;
f. Sifat malas atau tidak mau bekerja
Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari suatu pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial dalam melakukan tindakan apapun dengan cara cara mudah dan cepat, yang diantaranya melakukan korupsi;
g. Ajaran agama yang kurang diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius, yang tentunya akan melarang setiap warga negaranya melakukan tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Akan tetapi kenyataan dilapangan menunjukan bahwa praktek korupsi semakin berkembang subur di tengah masyarakat. situasi paradoks semacam ini mencerminkan bahwa ajaran agama tidak sepenuhnya diterapkan dalam kehidupan.
2) Aspek Organisasi
a. Kurangnya Sikap Keteladanan Pimpinan
Posisi pimpinan dalam suatu lembaga formal maupun informal sesungguhnya mempunyai pengaruh yang sangat penting bagi bawahannya. Apabila seorang pemimpin tidak bisa memberikan keteladanan yang baik dihadapan bawahannya misalnya berbuat korupsi maka kemungkinan besar bawahannya akan mengambil kesempatan yang sama sebagaimana atasannya;
b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar
Kultur organisai biasanya mempunyai pengaruh kuat terhadap anggotanya. apabila kulur organisasi tidak dapat dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan berbagai situasi yang tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Dalam posisi yang demikian perbuatan negatif seperti antara lain korupsi memiliki peluang yang besar untuk terjadi;
c. Sistem akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
Pada institusi pemerintah pada umumnya belum merumuskan dan melaksanakan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya terhadap instansi pemerintah sulit untuk dilakukan penilaian apakah instansi tersebut telah berhasil mencapai sasaranya atau tidak? Dan akibat lebih lanjut terhadap kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki semacam ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktek korupsi;
d. Kelemahan sistem pengendalian manajemaen
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. semakin longgar atau lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka peluang perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya;
e. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam orgainisasi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindakan korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup tersebut, pelanggaran korupsi justru cenderung terus berjalan dengan berbagai bentuk.
3) Aspek tempat individu dan organisasi berada
a. Nilai nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Sebagaimana diketahui, korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap sikap seperti ini sering membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi misalnya dari mana kekayaan tersebut didapatkan;
b. Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat masih kurang menyadari bila yang dirugikan dalam korupsi itu adalah justru masyarakat sendiri. Anggapan pada masyarakat umum bahwa yang mengalami kerugian akibat korupsi adalah Negara, Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang akibat di korupsi;
c. Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi
Dan umumnya setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari hari dengan cara cara terbuka namun tidak mereka sadari;
d. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut berpartisi aktif
Dimana pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat itu aktif berperan serta melakukannya;
e. Aspek peraturan perundang undangan
korupsi yang mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang undangan.

4. Akibat Korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;
b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;
d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;
e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.









Ciri-ciri dan Tipologi Korupsi Sebagai suatu gejala sosial yang rumit, korupsi tidak dapat dirumuskan secara sederhana dalam satu kalimat saja. Yang mungkin dan coba dilakukan adalah membuat gambaran yang masuk akal mengenai gejala tersebut, agar dapat dipisahkan dari gejala lain yang bukan korupsi. Misalnya, sekadar kesalahan administratif atau salah kelola dalam urusan perkantoran/ pemerintahan. Meskipun dampaknya bisa sama-sama merugikan kepentingan publik, kesalahan semacam itu bukan termasuk korupsi. Inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan induksi kasus demi kasus dari masyarakat masa lalu sampai zaman moderen, oleh pakar masalah korupsi Syed Hussein Alatas telah disusun sejumlah ciri korupsi. Ciri-ciri korupsi dapat diringkas sebagai berikut: (a) suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan pemerintah, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (d) dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu, (e) melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, (f) adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, (g) terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, (h) adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan (i) menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi. Ciri-ciri tersebut sebetulnya masih bisa diperluas lagi. Dari segi tipologi, korupsi dapat dibagi dalam tujuh jenis, yaitu: korupsi transaktif (transactive corruption), korupsi yang memeras (extortive corruption), korupsi investif (investive corruption), korupsi perkerabatan (nepotistic corruption), korupsi defensif (defensive corruption), korupsi otogenik (autogenic corruption), dan korupsi dukungan (supportive corruption). Korupsi transaktif merujuk kepada adanya kesepakatan timbal-balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak, 4